Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSulawesi Utara

Diduga Galian C di Karondoran Tanpa Ijin, Bos Utu Kebal Hukum

×

Diduga Galian C di Karondoran Tanpa Ijin, Bos Utu Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

​MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BITUNG (SULAWESI UTARA) – Praktik penambangan galian C jenis pasir di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas tambang yang diduga milik pengusaha berinisial U tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

​Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Kamis, 25 Februari 2026, ditemukan adanya aktivitas alat berat jenis ekskavator yang tengah melakukan pemuatan pasir ke sejumlah dump truck di lokasi tersebut. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka di wilayah Karondoran, Ranowulu.
Dugaan Pelanggaran Hukum
​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa lokasi pertambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.

Keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan daerah dari sektor pajak, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan sekitar jika terus dibiarkan tanpa pengawasan otoritas terkait.

​Kapolda Sulut Diminta Bertindak Tegas
​Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) masih belum memberikan pernyataan resmi atau terkesan “bungkam” terkait maraknya dugaan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
​Pihak-pihak terkait meminta Kapolda Sulut untuk
​Menyita alat berat (ekskavator) yang beroperasi di lokasi sebagai barang bukti.
​Menangkap pemilik lahan/pengusaha berinisial U untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
​Kami meminta Kapolda Sulut segera bertindak. Jangan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Alat berat harus disita dan bos pemilik tambang tersebut harus segera diproses hukum, ujar salah satu sumber yang memantau investigasi ini.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk membuktikan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

( Dave kapel sulut – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan