MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Tanah Datar, Kamis (16/4/2026), Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial ini diambil setelah delapan fraksi DPRD secara aklamasi menyatakan setuju atas hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadli, S.Psi. (mewakili Bupati Eka Putra, S.E., M.M.) bersama Pimpinan DPRD, Nurhamdi Zahari Dt. IM Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita, S.Pd. serta disaksikan Sekwan Harfian Fikri, S.Sos.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan secara terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur keuangan daerah.
Perda ini diproyeksikan menjadi motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, kita berharap dapat meningkatkan PAD yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar yang merata serta berkeadilan,” tegas Bupati Eka Putra.

Beliau juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus II dan seluruh fraksi di DPRD atas dedikasi mereka dalam melakukan pembahasan yang mendalam dan dinamis.
Menurutnya, sinergi yang tercipta memastikan aturan ini tetap berpihak pada kepentingan publik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah terkait untuk bergerak cepat melakukan dua langkah utama: melakukan
Sosialisasi Masif dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal media guna mencegah salah persepsi di tengah masyarakat.
Selanjutnya Eksekusi Teknis dengan menindaklanjuti seluruh saran dan masukan dari Pansus serta fraksi DPRD dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Sidang ditutup dengan suasana khidmat dan doa bersama, membawa harapan besar bahwa regulasi baru ini akan membawa keberkahan serta akselerasi pembangunan bagi Kabupaten Tanah Datar menuju arah yang lebih baik.
(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar)









