Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Merasa di Rugikan Afri Akan Lapor BPR Ukabima Lestari Jambi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

×

Merasa di Rugikan Afri Akan Lapor BPR Ukabima Lestari Jambi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebarkan artikel ini

Ketua LP3NKRI Jambi mengkonfirmasi Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat Ukabima Lestari Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
KOTA JAMBI – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Lp3NKRI Pery Monjuli, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ukabima Lestari/Bank Lestari terhadap nasabah nya Afriganti, yang beralamat di Jalan Lintas WKS Rt 04 Rw 00 tebing tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Bukti Pembayaran Angsuran Afri ke BPR Ukabima Lestari Jambi
Untuk diketahui, bahwasanya Afriganti adalah nasabah dari BPR Ukabima Lestari/Bank Lestari yang saat ini sedang dalam perekonomian terpuruk dan saat ini berada di bawah tekanan serius setelah kreditnya dinyatakan macet dan agunan terancam akan dilelang, Namun Afri tetap berupaya melakukan pembayaran Angsuran dengan adanya bukti transfer bulanan kepada BPR Ukabima Lestari Jambi.


Persoalan muncul ketika Surat Lelang jaminan datang Padanya, “yo bang sayo ndak tau kox bisa Jaminan sayo mau di lelang tanpa persetujuan saya tutur Afri sedih.


Pery mengatakan dari hasil konfirmasi melalui pihak BPR Ukabima Lestari di bawah Pimpinan Anggi Saputra Senin (20/04/2026) di ruang Kerjanya mengatakan benar bahwa Afriganti adalah Nasabah BPR Ukabima Lestari yang mendapatkan pinjaman sebesar
Rp.490.000.000,- dengan bunga 13,2% dan tenor 60 bulan 66 %, serta kewajiban angsuran tetap Rp 13.556.887,- per bulan.

Hasil dari Konfirmasi Pihak Bank Anggi saputra menyatakan Wanprestasi karna SP3 telah dikeluarkan, Dalam Surat Peringatan ke 3, pihak bank menyatakan bahwa nasabah telah wanprestasi dan tidak menunjukkan itikad baik, bahkan disebut tidak merespons komunikasi sejak Surat Peringatan II tertanggal 3 Juni 2025.

Bank menagihkan total tunggakan sebesar:
• Pokok: Rp 24.500.001,-
• Bunga: Rp 13.556.667,-
• Denda: Rp 13.291.247,-
Total: Rp 51.347.915,-

Bank juga memberikan batas waktu hingga 14 November 2025, dengan ancaman akan melanjutkan proses lelang agunan.
Denga Nilai Agunan yang yg ditaksir oleh pihak BPR Ukabima Lestari jambi Rp.800.000.000 nilai limit lelang Padahal, menurut pery, nilai riil objek agunan diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar dan jumlah pinjaman 490 juta Selisih setengah harga ini memicu dugaan adanya penilaian yang tidak wajar.

Poin paling krusial muncul setelah Pery dan tim LP3-NKRI menelusuri bukti pembayaran melalui transfer bank.
Pada bulan April 2025 – Desember 2025 Apri melakukan Pembayaran dan di bulan
Januari 2026 Afri masih melakukan Pembayaran.

Artinya, selama 10 bulan berturut-turut, nasabah aktif melakukan pembayaran dan memiliki bukti transfer yang sah.
Tunggakan yang nyata hanya terjadi pada:
Pada bukan Februari 2026,Maret 2026 dan April 2026.

Dengan demikian, status “kredit macet” yang dijadikan dasar lelang menjadi tidak sebanding dengan fakta pembayaran di lapangan.padahal Nasabah Afriganti ingin membayar satu bulan Angsuran namun dengan Arogan Kepala Cabang Bank BPR Ukabima Lestari Menolak pembayaran untuk bulan Februari 2026, dengan alasan harus melunasi kewajiban agar lancar.
Hal ini tidak sesuai dengan fakta setelah Tim LP3NKRI menelusuri bukti transfer pembayaran.

Pery Monjuli dan Tim sangat menyayangkan tidak ada keterbukaan pihak BPR Ukabima Lestari yang tidak mau memberikan Foto Copy Rekening Koran dan salinan Perjanjian Kredit (SPK) dengan Alasan menunggu Arahan dari kuasa Hukum BPR Ukabima Lestari.

Pery juga mengatakan pada Pimpinan BPR Ukabima Lestari Jambi bahwa Pimpinan sebelumnya memakai nama Afriganti beserta jaminan sertifikat untuk mendapatkan pinjaman dan di pakai oleh oknum Pimpinan tersebut dengan Nominal 75 juta dan di duga proses pencairan kredit dilakukan secara tidak prosedural dan merugikan Afri yang sampai saat ini jaminan sertifikat masih dengan Pihak BPR ukabima lestari.

Pery menegaskan LP3-NKRI akan mengusut dan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, karna di nilai Pihak BPR Ukabima Lestari Jambi tidak Profesional, transparan dan Berpotensi merugikan nasabah seacara sepihak ini akan kami Pertanyakan dan Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

( PM – Red )


MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan