Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Perkuat Profesionalisme, Bidkum Polda Sumbar Bekali Personel Polres Tanah Datar Aturan Hukum Terbaru

×

Perkuat Profesionalisme, Bidkum Polda Sumbar Bekali Personel Polres Tanah Datar Aturan Hukum Terbaru

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) — Guna memperkuat pemahaman regulasi dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam tugas, Bidang Hukum Polda Sumatera Barat menggelar sosialisasi hukum bagi personel Polres Tanah Datar, Kamis 30 April 2026.

Kegiatan di Gedung Pratidina Polres Tanah Datar ini dibuka oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H.

Dalam sambutannya, Kompol Iman menekankan setiap anggota Polri wajib melek hukum agar bertindak presisi di lapangan.

“Sosialisasi ini adalah bekal penting. Kita ingin setiap personel tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Kompol Iman.

Tim Bidkum Polda Sumbar sebagai narasumber mengupas tuntas potensi masalah hukum di lapangan, Pemaparan peraturan perundang-undangan terbaru terkait fungsi kepolisian, termasuk UU, Perpol, dan Perkap.

Materi hak-hak dan perlindungan hukum bagi anggota Polri saat menjalankan dinas, merujuk pada Perkap 2 Tahun 2022.
Teknis penegakan hukum yang akuntabel dan sesuai SOP agar tindakan kepolisian sah secara formil dan materiil.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya soal kendala legalitas penanganan kasus, mulai dari penangkapan hingga praperadilan.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan profesionalisme personel Polres Tanah Datar meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal tanpa menyalahi ketentuan hukum.

(Rizal,Humas Polres Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan