Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Solar Subsidi “Dikadali”? Harga Mencekik, Takaran Disunat—Sopir Truk Ketapang Jadi Korban

×

Solar Subsidi “Dikadali”? Harga Mencekik, Takaran Disunat—Sopir Truk Ketapang Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) — Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ketapang kian memantik kemarahan para sopir truk. Alih-alih mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau sebagaimana tujuan subsidi, mereka justru dihadapkan pada harga yang melonjak tajam—bahkan mendekati solar industri—disertai dugaan pengurangan takaran.

Di sejumlah kios eceran, solar subsidi dijual dalam jeriken berkapasitas 20 liter dengan banderol antara Rp250 ribu hingga Rp270 ribu. Angka ini jelas melenceng dari semangat subsidi yang seharusnya melindungi kelompok pekerja sektor riil, termasuk sopir angkutan barang.

“Ironis. Sudah mahal, isinya pun tidak penuh. Jeriken 20 liter, tapi sering terasa kurang,” ungkap Iw, seorang sopir truk yang setiap hari bergantung pada solar untuk bekerja.

Kondisi ini tidak sekadar memberatkan—melainkan mencekik.

Biaya operasional melonjak, margin keuntungan tergerus, dan dalam banyak kasus, sopir terpaksa tetap membeli karena tidak memiliki alternatif. Situasi ini mencerminkan adanya distorsi serius dalam rantai distribusi BBM subsidi di lapangan.

Lebih jauh, praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan berlipat. Penjualan di atas harga wajar ditambah indikasi “sunat takaran” bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk ranah hukum.

Para sopir mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Pengawasan distribusi harus diperketat, dan penindakan terhadap pelaku penyimpangan harus dilakukan tanpa kompromi.

“Kami tidak menolak pedagang mencari untung. Tapi kalau sudah melampaui batas dan merugikan rakyat kecil, itu bukan lagi bisnis—itu penindasan,” tegas Iw.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak tujuan subsidi, tetapi juga membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih sistematis. Negara berpotensi dirugikan, masyarakat kecil semakin terjepit, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi bisa runtuh.

Pertanyaannya kini: siapa yang bermain, dan sampai kapan pembiaran ini berlangsung?

( BDR – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan