Kapten Abdur Rauf Alfansari mengklarifikasi kepada Media Investigasi Mabes.co.id Sabtu(16/05/2026)
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | MUARO JAMBI (PROV JAMBI) ~ Menyikapi video yang beredar di media sosial TikTok dan dinilai menyudutkan dirinya terkait aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan Pal 18 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Danramil Mestong Kapten Abdur Rauf Alfansuri akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kapten Abdur Rauf Alfansuri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam aktivitas gudang BBM ilegal sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.
Ia menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan saya dalam aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Pal 18 Tempino. Informasi yang beredar itu tidak benar dan sangat menyudutkan nama baik saya maupun institusi,” tegas Kapten Rauf Sabtu (16/05/2026).
Menurutnya, sebagai aparat TNI, dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan serta mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah teritorialnya.
Kapten Rauf juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar.
Kami tetap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk gudang BBM ilegal,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sumber video yang beredar tersebut. Namun klarifikasi yang disampaikan Danramil Mestong diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua LP3NKRI Jambi Pery Monjuli, SE
Ditempat Terpisah Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(LP3NKRI Jambi) Pery Monjuli,SE menyayangkan Tuduhan terhadap Danramil Mestong Terkait Gudang BBM Ilegal Pal 18 Tempino Kabupaten Muaro Jambi.
Pery menilai informasi yang kembali diangkat di media sosial itu terkesan menggiring opini publik tanpa disertai bukti yang jelas. Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan yang dijadikan dasar tuduhan tersebut merupakan berita lama yang terbit pada tanggal 04 Oktober 2025 lalu.
“Yang kami sayangkan, isu ini kembali dimunculkan seolah-olah kejadian baru, padahal berita tersebut sudah terbit sejak 04 Oktober 2025. Jangan sampai informasi lama dipelintir dan menimbulkan fitnah maupun opini negatif terhadap seseorang,” ujar Pery Monjuli.
Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi maupun pengecekan fakta terlebih dahulu.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan akhirnya merugikan nama baik seseorang maupun institusi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapten Abdur Rauf Alfansuri sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Pal 18 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
( Peri monjuly – Red )









