Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISulawesi Utara

​Wujud Kepedulian, Polres Bitung Jenguk Jurnalis Korban Panah Wayer di RSUD Manembo-Nembo

×

​Wujud Kepedulian, Polres Bitung Jenguk Jurnalis Korban Panah Wayer di RSUD Manembo-Nembo

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BITUNG (SULAWESI UTARA) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung menunjukkan empati dan kepedulian terhadap korban kekerasan jalanan. Mewakili Kapolres Bitung, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul N. Anggai, mengunjungi seorang jurnalis berinisial SM alias Samiun yang tengah menjalani perawatan medis di RSUD Manembo-Nembo, Jumat (29/5/2026).

​Korban diketahui mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis panah wayer. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moril dari pihak kepolisian agar korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.
​“Kapolres Bitung menitipkan pesan khusus kepada korban agar tetap kuat, cepat sembuh, dan bisa kembali beraktivitas kembali,” ujar AKP Abdul N. Anggai di sela-sela kunjungannya.

​Komitmen Pengejaran Pelaku
​Terkait insiden yang menimpa SM, AKP Anggai menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang identitasnya masih dalam pendalaman. Ia menjamin bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
​“Kami terus berupaya maksimal memburu pelaku.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan atau mengetahui keberadaan pelaku, agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
​Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik meski masih harus menjalani observasi medis lebih lanjut di RSUD Manembo-Nembo.

​Harapan Publik Terhadap Penegakan Hukum
​Insiden panah wayer ini memicu sorotan tajam dari publik di Kota Bitung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih tegas guna memberikan efek jera, mengingat penggunaan panah wayer telah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

​Merujuk pada aturan yang berlaku, kepemilikan dan penggunaan panah wayer (anak panah yang dirakit dengan pelontar) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

​Apabila pelaku terbukti melukai orang lain, penyidik dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara, tergantung pada dampak luka yang dialami korban.

​Masyarakat Kota Bitung berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan rasa aman bagi seluruh warga di tengah aktivitas sehari-hari.

( Dave Quison Adante Kaperwil Sulut )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan