Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Cegah Konflik Sosial, Hendri Pani Dias Dorong Sertifikasi Gratis Ratusan Tanah Wakaf

×

Cegah Konflik Sosial, Hendri Pani Dias Dorong Sertifikasi Gratis Ratusan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMBAR) – Kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan aset keagamaan seperti masjid, musala, hingga lahan pemakaman kini semakin terlindungi dari ancaman sengketa hukum di masa depan. Langkah nyata perlindungan tersebut diwujudkan lewat percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.

Demi mewujudkan hal itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi strategis dengan menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag pada Selasa (7/7) ini melibatkan seluruh Kepala KUA, Penghulu, serta Penyuluh Agama dari 14 kecamatan.

“Langkah cepat ini kita lakukan untuk menyelamatkan aset umat karena dari 669 titik tanah wakaf di daerah kita, baru 282 yang mengantongi sertifikat resmi,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias. Beliau menegaskan bahwa sisa 387 lahan yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan demi menghindari konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mengurai berbagai kendala di lapangan. Berbagai persoalan pelik dikupas tuntas, mulai dari masalah pengurus wakaf (nazir) yang sudah meninggal dunia, ahli waris yang menggugat, hingga keterbatasan biaya operasional bagi nazir.

“Jajaran KUA harus bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah aman secara fisik, batas luas, dan peruntukannya agar bisa langsung didaftarkan,” tutur Hendri Pani Dias menambahkan. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret atas hambatan administratif yang selama ini dihadapi oleh para pengurus di tingkat nagari.

Terkait aspek hukum, Kasi Datun Kejari Tanah Datar, Melhadi, menyatakan siap membuka ruang konsultasi gratis bagi Kemenag jika nantinya muncul gugatan atau kendala perdata dalam proses pengurusan secara ‘case by case’. Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Pertanahan, Repnaldi Putra, menegaskan bahwa pendaftaran sertifikat tanah wakaf ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Pihak BPN sendiri telah mengalokasikan kuota khusus penerbitan 40 sertifikat tanah wakaf gratis untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar pada tahun ini. Sebagai langkah teknis lanjutan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abu Hanifah, juga telah membagikan buku data tanah wakaf per kecamatan kepada seluruh Kepala KUA.

Rangkaian gerakan penyelamatan aset umat ini ditargetkan memasuki babak baru pada tanggal 20 Juli mendatang. Pada tanggal tersebut, Kemenag akan mengumpulkan para nazir untuk dilakukan sosialisasi, serta yang tanahnya sudah siap berkas untuk segera didaftarkan secara kolektif ke BPN. (Rizal).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan