Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Jalan Jalan Pakai Uang Rakyat?Perjalanan Dinas Pejabat Dinas Pariwisata Kota Jambi Jadi Sorotan

×

Jalan Jalan Pakai Uang Rakyat?Perjalanan Dinas Pejabat Dinas Pariwisata Kota Jambi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MAI Jambi Berkoordinasi dengan BPK RI Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI
– Intensitas perjalanan dinas, termasuk ke luar negeri, yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Dinas Pariwisata Kota Jambi menjadi sorotan. Sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut, terutama karena Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) disebut kerap ikut dalam agenda dinas yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya.

Beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan frekuensi perjalanan dinas Kepala Dinas Pariwisata beserta Kasubag Umpeg. Menurut mereka, pola perjalanan tersebut patut dievaluasi dari sisi efektivitas penggunaan anggaran maupun kesesuaiannya dengan tugas jabatan.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan sekadar sering bepergian, tetapi apa urgensinya Kasubag Umpeg selalu ikut dalam perjalanan dinas, bahkan hingga ke luar negeri. Bukankah tugasnya lebih banyak mengelola administrasi umum dan kepegawaian di internal dinas,” ujar salah seorang sumber.

Sumber yang sama juga menduga pembiayaan perjalanan dinas tersebut menggunakan alokasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi program-program bidang teknis di lingkungan Dinas Pariwisata. Dugaan itu, menurutnya, perlu diuji melalui audit terhadap dokumen perencanaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), laporan pertanggungjawaban, hingga bukti pengeluaran.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan terjadinya overlapping atau tumpang tindih pelaksanaan tugas jabatan.

Secara administratif, Kasubag Umum dan Kepegawaian memiliki fungsi utama mengelola administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, persuratan, serta pelayanan internal perangkat daerah. Apabila pejabat tersebut secara rutin mengikuti perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi administrasi, maka perlu dievaluasi apakah kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip efektivitas birokrasi dan ketentuan perjalanan dinas aparatur sipil negara.

Pakar administrasi publik umumnya menilai bahwa setiap perjalanan dinas harus memenuhi asas kebutuhan organisasi, efisiensi anggaran, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pariwisata Kota Jambi Rabu(05/08/26)

Menurut Pery, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada frekuensi perjalanan dinas, tetapi juga pada sumber pembiayaan, dasar penugasan, manfaat kegiatan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen perencanaan.

“Kami meminta BPK melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh perjalanan dinas, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Jika dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hasilnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Pery.

Ia menambahkan bahwa transparansi penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan