Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Pemerintah Gagal Mengelola Pertambangan Rakyat Guna Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

×

Pemerintah Gagal Mengelola Pertambangan Rakyat Guna Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Afrizaldi Noerdin (Pemerhati Lingkungan Hidup)
_Mediainvestigasimabes.co.id.

MEDIAINVESTIGASIMABABES.CO.ID |SUMATERA BARAT ~ umbardamai puluhan warga di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Senin, 22 Juni 2026, menjadi alarm keras bagi tata kelola sektor pertambangan kita. Ketika masyarakat turun ke jalan menuntut agar aktivitas tambang emas tidak dihentikan, di sana ada jeritan urusan isi perut yang tidak bisa ditunda. Bagi mereka, lubang-lubang tambang adalah urat nadi ekonomi, sumber penghidupan harian, dan penggerak pasar lokal di pelosok daerah.

Ironisnya, ketika warga bergantung penuh pada sektor ini, pemerintah justru gagal hadir memberikan kepastian hukum dan solusi transisi ekonomi yang matang.

Sebagai pemerhati lingkungan, saya melihat polemik ini bukan sekadar urusan legal versus ilegal, melainkan kegagalan sistemik dalam manajemen birokrasi.

Pemerintah Pusat sebenarnya telah menetapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dengan luas mencapai 5.900,41 hektare yang tersebar di delapan kabupaten, mulai dari Dharmasraya, Sijunjung, hingga Solok dan Pasaman dan kabupaten lainnya. Kebijakan alokasi WPR ini awalnya diembansikan sebagai solusi jitu menekan angka Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Namun, dokumen di atas kertas ini mandek total di realitas lapangan. Hingga hari ini, belum ada satu pun blok yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) definitif akibat rumitnya urusan teknis, tata ruang, dan keterlambatan finalisasi Dokumen Pengelolaan WPR dari pusat.

Kelambatan administratif ini berdampak fatal secara ganda.

Dari sisi ekonomi, masyarakat dipaksa terus beroperasi dalam bayang-bayang ketakutan dan stigma kriminalisasi karena ketiadaan IPR. Padahal, jika dikelola secara legal melalui koperasi atau perorangan sesuai aturan batasan luas lahan, roda ekonomi lokal akan berputar lebih sehat dan berkontribusi resmi pada daerah.

Di sisi lain, dari sudut pandang lingkungan, pembiaran status WPR tanpa IPR ini membuat pembinaan dan pengawasan standarisasi lingkungan menjadi nihil. Aktivitas penambangan berjalan tanpa panduan reklamasi dan pengelolaan limbah yang terukur, yang pada akhirnya justru memperparah kerusakan ekosistem yang semestinya bisa diminimalisasi.

Pemerintah tidak bisa hanya menggunakan pendekatan penertiban tanpa memberikan jalan keluar. Menindak tambang rakyat tanpa menyiapkan lapangan kerja alternatif atau mempercepat izin legal sama saja dengan menciptakan kemiskinan baru.

Pembenahan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Kementerian ESDM dan pemerintah daerah harus segera duduk bersama menyelesaikan hambatan sinkronisasi data spasial Geoportal Minerba serta dokumen pengelolaan lingkungan.

Menggantung nasib ribuan kepala keluarga di Sumatera Barat dalam ketidakpastian izin pertambangan rakyat adalah bukti nyata abainya negara terutama Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. (Rizal).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan