MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAMBI — Dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 mencuat di lingkungan Polda Jambi. Seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda Dafa dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Jambi atas dugaan meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan proses penerimaan maupun kepentingan kedinasan.
Pengaduan tersebut diterima Piket Yanduan Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Ruang Yanduan Propam Polda Jambi.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, dugaan perkara tersebut tidak hanya menyangkut masyarakat sipil, tetapi juga sejumlah anggota Polri. Para korban disebut mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, berkaitan dengan penerimaan calon siswa Polri, mutasi personel, bisnis, maupun pinjaman dana.
Sejumlah pihak yang disebut dalam data pengaduan antara lain Purwanto, warga sipil yang disebut mengalami kerugian Rp500 juta terkait anaknya, Nur Majid; Iptu Yandra, Kasat Narkoba Polres Kerinci, dengan kerugian yang dilaporkan Rp750 juta terkait anaknya, M. Raffa; serta AKP Wiwit, Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi, yang disebut mengalami kerugian Rp700 juta.
Nama lainnya yang tercatat dalam pengaduan yakni AKP Deni, Kapolsek Rantau Panjang Polres Muaro Bungo, dengan kerugian yang dilaporkan Rp700 juta; Alim, warga sipil Kabupaten Sarolangun, Rp900 juta; serta Aiptu Nelly dari Polresta yang disebut berkaitan dengan empat calon siswa Polri dengan total kerugian Rp3,5 miliar.
Selain itu, terdapat Briptu Kanza, ADC Dir Pamobvit Polda Jambi, dengan kerugian yang dilaporkan Rp525 juta. Briptu Ridho, ADC Karo SDM Polda Jambi, juga disebut mengalami kerugian Rp113 juta dalam persoalan yang berkaitan dengan mutasi personel Polri.
Dugaan persoalan tersebut disebut meluas ke transaksi di luar konteks rekrutmen. Brigpol Dery dilaporkan mengalami kerugian Rp800 juta dalam perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana TA Satbrimob Polda Jambi disebut mengalami kerugian Rp150 juta terkait janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi disebut mengalami kerugian Rp80 juta dalam persoalan utang-piutang yang dikaitkan dengan kebutuhan persalinan istri dan usaha SPPG.
Berdasarkan data sementara yang diterima, total kerugian yang telah terdata mencapai sekitar Rp7,818 miliar.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan, klarifikasi para pihak, serta penelusuran bukti transaksi maupun dokumen pendukung lainnya. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan masih terdapat sejumlah pihak yang diduga menjadi korban tetapi belum menyampaikan laporan secara resmi.
Saat ini dugaan perkara tersebut tengah didalami oleh Subbid Paminal Propam Polda Jambi. Pendalaman tersebut menjadi penting untuk mengurai secara objektif apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian karena dugaan tersebut menyentuh aspek integritas proses rekrutmen Polri. Rekrutmen anggota Polri pada prinsipnya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, objektif dan bersih dari praktik percaloan maupun transaksi yang dapat merusak kepercayaan publik.
Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada identifikasi pihak yang dilaporkan, tetapi mampu mengungkap secara terang alur dana, modus yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain.
Pihak Propam Polda Jambi disebut telah melakukan sejumlah langkah awal, antara lain pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), membuat laporan, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Media ini menegaskan bahwa seluruh nama, nominal kerugian dan rangkaian peristiwa yang diberitakan masih merupakan informasi berdasarkan laporan atau data awal yang diterima dan belum merupakan kesimpulan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus di
( Riantony Red )









