MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN — Dugaan persoalan relasi pribadi yang berujung pada kehamilan, persoalan tanggung jawab, hingga penguasaan barang pribadi mencuat di Jakarta Selatan. Seorang perempuan berinisial SSF (24) mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa pria yang selama ini dikenalnya diduga tidak jujur mengenai status perkawinannya.
Berdasarkan kronologi dan bukti percakapan yang disampaikan pelapor, persoalan tersebut bermula pada 10 Mei 2025, ketika SSF berkenalan dengan GFH di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam perkenalan tersebut, GFH disebut memperkenalkan diri sebagai seorang duda dan menunjukkan dokumen perceraian dengan nomor perkara 3397/Pdt.G/2024/PA.JS.

Keterangan mengenai status tersebut kemudian menjadi dasar bagi SSF untuk melanjutkan hubungan dengan GFH sejak Juni 2025. Menurut pelapor, sepanjang hubungan berlangsung, GFH tetap menyatakan dirinya tidak terikat dalam suatu perkawinan.
Namun, persoalan berubah ketika SSF mengetahui dirinya hamil pada 23 Desember 2025. Menurut keterangannya, GFH juga telah mengetahui kondisi tersebut.
Mengaku Berbohong untuk Kepentingan Pribadi
Titik krusial dalam perkara ini terjadi pada 23 Januari 2026, ketika GFH disebut mengakui bahwa dirinya telah berbohong mengenai status perkawinannya.
Pelapor menyatakan terdapat percakapan pada 25 dan 26 Januari 2026 yang diduga memuat pengakuan tersebut, termasuk pernyataan bahwa kebohongan mengenai status perkawinan dilakukan untuk kepentingan atau kesenangan pribadi.
Bagi pelapor, pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji dan dikonfirmasi secara objektif, khususnya mengenai status hukum perkawinan GFH pada saat hubungan berlangsung serta kebenaran dokumen perceraian yang sebelumnya ditunjukkan kepada pelapor.
Kehamilan dan Persoalan Tanggung Jawab
Setelah mengetahui kehamilan, pelapor mengaku tidak memperoleh dukungan sebagaimana yang diharapkannya dari GFH, baik berupa bantuan pemeriksaan kehamilan seperti USG maupun dukungan materi lainnya.
Pelapor juga menyatakan hingga kini belum mendapatkan bentuk tanggung jawab yang menurutnya memadai dari pihak terlapor.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena menyangkut bukan hanya hubungan personal antara dua orang dewasa, tetapi juga konsekuensi sosial dan hukum yang mungkin timbul apabila terdapat fakta mengenai kebohongan, status perkawinan, maupun kewajiban terhadap anak yang perlu dipastikan melalui mekanisme hukum.
MacBook M2 Belum Dikembalikan
Selain persoalan hubungan dan kehamilan, pelapor juga mengaku menghadapi persoalan lain terkait barang miliknya berupa MacBook M2 kapasitas 512 GB warna Black Sapphire Metallic.
Menurut kronologi yang disampaikan, MacBook tersebut berada dalam penguasaan GFH sejak 9 November 2025, ketika pelapor berangkat ke Bali. Barang tersebut disebut dititipkan kepada GFH untuk kebutuhan pekerjaan.
Pelapor mengklaim memiliki bukti percakapan serta dokumentasi yang menunjukkan keberadaan dan penggunaan MacBook tersebut oleh GFH.
Permintaan pengembalian barang disebut telah disampaikan pada 1 Maret 2026. Namun, menurut pelapor, hingga kronologi ini dibuat, barang tersebut belum dikembalikan. Bukti komunikasi mengenai permintaan pengembalian juga disebut masih tersimpan.
Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian
Rangkaian dugaan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan klarifikasi secara berimbang: benarkah status perkawinan terlapor sebagaimana yang disampaikan kepada pelapor? Apa kedudukan hukum dokumen perceraian yang pernah ditunjukkan? Apa dasar pengakuan mengenai kebohongan tersebut? Serta mengapa barang milik pelapor yang telah diminta kembali disebut belum dikembalikan?
Media Investigasi Mabes menilai persoalan semacam ini tidak semestinya berhenti pada klaim sepihak. Setiap dokumen, percakapan, bukti kehamilan, serta bukti kepemilikan barang perlu diuji keasliannya dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut merupakan berdasarkan kronologi dan bukti. (Red).










