MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Kebayoran Lama mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Sejumlah langkah sederhana namun penting dapat dilakukan, khususnya bagi pemilik kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk:
- Menggunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
- Memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
- Memilih area parkir yang dilengkapi kamera CCTV.
- Senantiasa memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
- Tidak meninggalkan STNK maupun barang berharga di dalam kendaraan.
- Selalu mencabut kunci kendaraan ketika berhenti, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Polsek Kebayoran Lama menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak kejahatan 3C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam sistem keamanan lingkungan. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sebelum suatu tindak kejahatan terjadi.
Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, kepolisian mengimbau agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polsek Kebayoran Lama.
Pesan kamtibmas tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Tetap waspada, tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. (Red)










