Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Kolektor Berbekal Surat Tugas PT Lombok Nusantara Indonesia Diduga Rampas Kendaraan, Korban Trauma; BCA Finance Didesak Buka Tanggung Jawab

×

Kolektor Berbekal Surat Tugas PT Lombok Nusantara Indonesia Diduga Rampas Kendaraan, Korban Trauma; BCA Finance Didesak Buka Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Debt Kolektor di duga melakukan Perampasan mobil di kota Jambi Jumat(11/09/2026)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI — Nama BCA Finance mendapat sorotan setelah sejumlah orang yang disebut bertindak sebagai kolektor dan mengatasnamakan kepentingan BCA Finance diduga melakukan pengambilan kendaraan secara paksa terhadap seorang warga di Kota Jambi.

Ditemui di Mapolda Jambi Jum’at (11/09/2026) Ketua Macan Asia Indonesia DPD Jambi, Pery Monjuli, pihak yang mengambil kendaraan tersebut disebut membawa surat tugas dari PT Lombok Nusantara Indonesia.

Pery mengatakan tindakan yang dialami korban bukan hanya menimbulkan kerugian terkait penguasaan kendaraan, tetapi juga memberikan dampak psikologis.

Menurut keterangan korban, perlakuan yang dialaminya membuat korban merasa tertekan dan trauma, terutama karena kendaraan yang selama ini diyakini dimiliki secara sah tiba-tiba diambil oleh pihak yang mengatasnamakan kepentingan perusahaan pembiayaan.

“Bukan hanya kendaraan yang menjadi persoalan. Korban juga mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat cara pengambilan kendaraan tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Pery.

BCA Finance Diminta Jelaskan Siapa yang Memberi Perintah

Pery menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan bahwa tindakan di lapangan dilakukan oleh pihak ketiga.

Menurutnya, publik justru berhak mengetahui:

Apa hubungan BCA Finance dengan PT Lombok Nusantara Indonesia? Siapa yang memberikan kewenangan? Atas dasar dokumen apa kendaraan tersebut diambil? Dan sejauh mana BCA Finance bertanggung jawab terhadap tindakan pihak yang bergerak membawa kepentingan perusahaan tersebut?

“Kalau orang-orang itu datang membawa kepentingan BCA Finance, mengaku bertindak untuk BCA Finance dan membawa surat tugas dari perusahaan tertentu, maka publik berhak mengetahui rantai penugasannya,” kata Pery.

Ia menambahkan:

“Jangan sampai ketika kendaraan hendak ditarik, nama BCA Finance yang digunakan untuk menunjukkan kewenangan, tetapi ketika muncul persoalan, tanggung jawab justru berhenti pada istilah vendor atau pihak ketiga.”

Korban Mengaku Kendaraan Diambil Secara Arogan

Menurut keterangan korban dan pendamping, proses pengambilan kendaraan berlangsung dengan cara yang mereka nilai arogan, memaksa dan membuat korban tertekan.

Atas dasar itu, korban memandang kejadian tersebut sebagai dugaan pengambilan kendaraan secara paksa atau dugaan perampasan, yang saat ini telah dibawa ke jalur hukum.

Pery menegaskan bahwa jika terdapat klaim atau hak atas suatu kendaraan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui prosedur yang sah.

“Kalau memang ada hak tagih, buktikan. Kalau ada objek jaminan, buktikan. Kalau ada kewenangan penarikan, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi jangan sampai masyarakat merasa sekelompok orang dapat begitu saja mengambil kendaraan dari penguasaannya,” katanya.

Dua BPKB Disebut Memiliki Nomor Rangka dan Mesin yang Sama

Persoalan menjadi semakin serius karena terdapat perbedaan data kendaraan yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang.

Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut dibeli secara tunai/cash dalam kondisi second dan korban memegang BPKB serta dokumen kendaraan.

Di sisi lain, pihak yang mengatasnamakan kepentingan BCA Finance juga disebut memiliki BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.

Namun, menurut Pery, terdapat perbedaan pada identitas registrasi kendaraan.

Berdasarkan penelusuran melalui Dashboard Electronic Registration and Identification (ERI), kendaraan yang berada pada pihak korban disebut dapat ditemukan dalam administrasi kendaraan bermotor.

Sementara nomor kendaraan yang dikaitkan dengan BPKB yang berada pada pihak BCA Finance disebut tidak ditemukan atau tidak terdata pada Samsat Polda Jambi berdasarkan penelusuran Dashboard ERI yang dilakukan saat itu.

Pery mengatakan kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan, bukan penyelesaian sepihak di lapangan.

“Kalau ada dua BPKB yang disebut mempunyai nomor rangka dan nomor mesin yang sama, tetapi identitas registrasinya berbeda dan salah satunya tidak ditemukan dalam data Samsat Polda Jambi berdasarkan pengecekan ERI, maka biarkan aparat yang menyelidiki dan menentukan faktanya,” katanya.

“Kalau Status Kendaraan Masih Dipersoalkan, Mengapa Kendaraan Diambil?”

Pery mempertanyakan mengapa tindakan pengambilan kendaraan dilakukan ketika persoalan dokumen dan status kendaraan sendiri masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau status dan dokumennya masih membutuhkan klarifikasi, mengapa kendaraan justru diambil terlebih dahulu? Mengapa tidak dilakukan verifikasi bersama melalui kepolisian, Samsat atau instansi yang berwenang?”

Menurutnya, surat tugas tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.

“Surat tugas bukan cek kosong untuk melakukan apa saja kepada masyarakat. Ada hukum, ada prosedur, dan ada hak warga yang harus dihormati,” tegas Pery.

Korban Trauma, BCA Finance Diminta Evaluasi Cara Kerja Pihak Ketiga

Pery menilai perusahaan pembiayaan sebesar BCA Finance semestinya memiliki standar pengawasan yang tinggi terhadap pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingannya.

Terlebih, menurutnya, tindakan yang dialami korban telah menimbulkan rasa takut dan trauma.

“Kalau akibat tindakan orang-orang yang membawa nama perusahaan kemudian masyarakat sampai merasa trauma, ini bukan lagi semata persoalan penagihan. Perusahaan harus mengevaluasi siapa yang mereka beri akses untuk berhadapan langsung dengan masyarakat dan bagaimana mereka bekerja di lapangan,” katanya.

Menurut Pery, reputasi sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh produk dan layanan yang ditawarkan, tetapi juga oleh perilaku pihak yang bekerja membawa kepentingannya.

Kasus Sudah Ditangani Reskrimum/Jatanras Polda Jambi

Pery mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah mendapat tanggapan dari Polda Jambi dan akan diproses lebih lanjut oleh jajaran Reskrimum, termasuk Jatanras Polda Jambi.

Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum perkara tersebut kepada aparat kepolisian.

“Persoalan ini sudah mendapat respons dan akan diproses oleh Reskrimum/Jatanras Polda Jambi. Kami menghormati proses itu. Biarlah aparat yang bekerja, melakukan pemeriksaan, menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait dan menentukan duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Pery.

Ia menegaskan MAI Jambi tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Sekarang biarkan penyidik bekerja secara profesional. Siapa yang benar, siapa yang memiliki dasar hukum, siapa yang memberi perintah dan apakah ada pelanggaran hukum, biarlah semuanya dibuka melalui proses penyidikan,” katanya.

MAI: Telusuri Sampai ke Rantai Pemberi Perintah

Meski prosesnya telah diserahkan kepada kepolisian, Pery berharap penyelidikan tidak hanya berhenti kepada orang-orang yang berada di lapangan.

Menurutnya, perlu ditelusuri pula rantai penugasan dan tanggung jawab.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang memegang kendaraan atau siapa yang datang sebagai kolektor. Telusuri siapa yang memberikan surat tugas, siapa yang memberi perintah, dasar dokumen apa yang digunakan, kepada siapa kendaraan akhirnya diserahkan, dan untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, BCA Finance juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungannya dengan PT Lombok Nusantara Indonesia dan pihak-pihak yang melakukan tindakan di lapangan.

“Kalau Memang Bukan Perintah BCA Finance, Jelaskan ke Publik”

Pery mengatakan klarifikasi BCA Finance menjadi sangat penting.

“Kalau memang pihak tersebut merupakan pihak yang secara resmi mendapat mandat, maka BCA Finance perlu menjelaskan ruang lingkup mandatnya. Tetapi kalau tindakan tersebut bukan perintah atau tidak sesuai standar BCA Finance, maka perusahaan juga harus berani menyatakan itu secara terbuka,” katanya.

Pery menilai sikap tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“BCA Finance adalah perusahaan besar. Nama besar harus diikuti tanggung jawab besar. Jangan ketika tindakan dilakukan nama perusahaan dipakai, tetapi ketika muncul masalah publik justru tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

MAI Serahkan Proses Hukum kepada Polda Jambi

Pery menegaskan bahwa setelah perkara mendapat respons dari jajaran Polda Jambi, MAI tidak ingin mencampuri proses penyelidikan.

“Sekarang perkara ini sudah berada di tangan aparat. Kami percaya Reskrimum dan Jatanras Polda Jambi dapat bekerja secara profesional dan objektif.”

Ia menambahkan:

“Biarlah mereka yang menyelesaikannya secara hukum. Kami hanya meminta semua pihak kooperatif, membuka dokumen secara transparan dan menghormati proses yang sedang berjalan.”

Pery berharap proses tersebut akhirnya dapat menjawab secara terang mengenai status kendaraan, dokumen BPKB, dasar pengambilan kendaraan, hubungan para pihak, hingga siapa yang bertanggung jawab terhadap tindakan yang membuat korban merasa dirugikan dan mengalami trauma.

“Jangan lagi ada masyarakat yang merasa haknya bisa diambil dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan. Kalau memang seseorang memiliki hak, perjuangkan melalui mekanisme hukum. Negara hukum tidak boleh digantikan oleh kekuatan orang-orang di lapangan,” tutup Pery Monjuli, Ketua Macan Asia Indonesia DPD Jambi.


Narasumber:
Pery Monjuli
Ketua Macan Asia Indonesia DPD Jambi

Catatan Redaksi

Pernyataan mengenai dugaan pengambilan kendaraan secara paksa atau perampasan, cara bertindak pihak yang disebut sebagai kolektor, keberadaan surat tugas PT Lombok Nusantara Indonesia, keterkaitannya dengan BCA Finance, kondisi psikologis korban, kepemilikan dan isi BPKB, serta hasil pengecekan Dashboard ERI bersumber dari keterangan korban dan narasumber.

Istilah trauma dalam pemberitaan ini merupakan keterangan mengenai kondisi yang dirasakan korban dan bukan diagnosis klinis.

Perkara tersebut menurut narasumber telah disampaikan kepada kepolisian dan mendapat tindak lanjut dari jajaran Reskrimum/Jatanras Polda Jambi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keabsahan dokumen, maupun tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.

BCA Finance, PT Lombok Nusantara Indonesia, pihak yang disebut sebagai kolektor, serta pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.
(Red Ami)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan