Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Proyek Satpas Tebo Rp34,2 Miliar Dipertanyakan: Pasir Diduga Tak Sesuai Spek dan Berasal dari Galian Ilegal

×

Proyek Satpas Tebo Rp34,2 Miliar Dipertanyakan: Pasir Diduga Tak Sesuai Spek dan Berasal dari Galian Ilegal

Sebarkan artikel ini

Truck Muatan Pasir di Duga Ilegal untuk Pembuatan Proyek Pembangunan Satpas Prototype Polres Tebos senilai Rp.34.2 M.

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TEBO PROVINSI JAMBI ~ Proyek pembangunan Satpas Prototype Polres Tebo senilai sekitar Rp34,2 miliar kini menuai sorotan. Dugaan bukan hanya menyangkut kualitas material, tetapi juga asal-usul pasir yang disebut masuk ke lokasi proyek.

Pasir yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut disebut berasal dari wilayah Bungo dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek. Dugaan lainnya, material tersebut berasal dari aktivitas galian C yang legalitasnya belum jelas.

Jika benar, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas bangunan. Ada dua hal yang harus dibuktikan: apakah material memenuhi spesifikasi kontrak dan apakah sumber materialnya legal.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menempatkan mutu bahan dan kepatuhan terhadap kontrak sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Sementara dalam pengadaan pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kontrak dan penilaian kinerja penyedia. Karena itu, munculnya dugaan material bermasalah semestinya dijawab dengan dokumen dan hasil pengujian, bukan sekadar bantahan.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan pasir tidak sesuai spesifikasi dan sumbernya diduga ilegal, maka jawabannya harus pemeriksaan. Uji materialnya, periksa legalitas sumbernya, dan buka dokumennya.” kata Pery, Sabtu (19/09/2026)

Menurut Pery, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada material yang terlihat di lokasi.

“Telusuri dari hulu sampai hilir. Siapa pemasoknya, dari mana pasir diambil, siapa pemilik lokasi galian, siapa pengangkutnya, siapa yang menerima di proyek, dan siapa yang menyatakan material itu memenuhi spesifikasi.” tambahnya.

MAI juga meminta aparat penegak hukum dan pihak pengawas proyek memeriksa hasil uji laboratorium, dokumen pemasok, surat jalan, asal material, Rencana Mutu Kontrak serta dokumen penerimaan material.

“Kalau pasir itu sesuai spesifikasi, tunjukkan hasil uji laboratoriumnya. Kalau sumbernya legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah dipertanggungjawabkan hanya dengan klaim bahwa pekerjaan sudah berjalan.”

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan material tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka aspek pelanggaran kontrak dan mutu pekerjaan harus diperiksa.

Jika kemudian terbukti material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka aspek pidana pertambangan juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan UU Minerba.

“MAI tidak meminta perkara dipaksakan. Kami hanya meminta semua pihak yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” kata Pery.

Menurutnya, proyek bernilai Rp34,2 miliar tidak boleh hanya dinilai dari apakah bangunannya berdiri atau tidak.

“Yang harus dipastikan adalah apakah bangunan itu dibangun dengan material yang benar, melalui proses yang benar, dan menggunakan uang negara secara benar.” pungkas Pery.

Kini publik menunggu: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan penelusuran legalitas material, atau berhenti sebagai isu tanpa pernah diuji?
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan