Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Polsek Darangdan Respons Laporan Masyarakat, Cek TKP Dugaan Curat di Desa Depok

×

Polsek Darangdan Respons Laporan Masyarakat, Cek TKP Dugaan Curat di Desa Depok

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) – Sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat, anggota jaga Polsek Darangdan Polres Purwakarta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Nanggeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pengecekan TKP dilakukan sebagai langkah awal kepolisian dalam merespons informasi masyarakat sekaligus memastikan kondisi lokasi dan mengumpulkan informasi awal yang diperlukan untuk proses penanganan perkara.

Di lokasi, personel melakukan pengamatan situasi secara menyeluruh, mulai dari kondisi lingkungan sekitar, akses jalan, pintu, jendela hingga bagian bangunan yang diduga mengalami kerusakan. Petugas juga melakukan dokumentasi berupa foto dan video, baik secara umum maupun close-up terhadap titik kerusakan atau objek yang berkaitan dengan kejadian.

Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam tugas kepolisian. Dengan mendatangi lokasi secara langsung, petugas dapat mengetahui kondisi faktual di lapangan, mengamankan informasi awal serta menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur.

Masyarakat juga diimbau untuk turut membantu proses penanganan dengan tidak memindahkan atau menyentuh benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta menjaga kondisi lokasi agar informasi atau barang yang berpotensi menjadi petunjuk tetap dapat ditelusuri oleh petugas.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan informasi penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan.

“Setiap laporan masyarakat harus direspons dengan cepat dan tepat. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memastikan informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti, sekaligus menjadi langkah awal dalam menentukan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Informasi dari masyarakat membantu kepolisian melakukan deteksi dini, merespons gangguan kamtibmas dan memberikan pelayanan secara langsung.

Respons terhadap laporan tersebut merupakan implementasi Program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan kehadiran Polri secara nyata untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Polisi hadir bukan hanya ketika proses penegakan hukum berlangsung, tetapi sejak masyarakat membutuhkan bantuan dan menyampaikan laporan.

Polres Purwakarta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110.

Polisi Bersama Masyarakat — Cepat Merespons, Hadir Memberikan Solusi.

Purwakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

(Elva-Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan