MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengganggu masyarakat Jambi memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penanganan di lapangan. Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, termasuk meminta Danrem 042/Garuda Putih dicopot apabila dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.
Di temui di kantor MAI Provinsi Jambi Jum’at (09/10/2026) Ketua Pery Monjuli, menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya ditunjukkan melalui rapat koordinasi, patroli, pembentukan posko, maupun pernyataan kesiapsiagaan. Ukuran keberhasilan harus terlihat dari kecepatan respons, efektivitas pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta berkurangnya dampak asap terhadap masyarakat.
Sorotan MAI tertuju kepada Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi.
“Kalau kabut asap masih terus menghantui masyarakat dan penanganan karhutla tidak menunjukkan hasil yang nyata, maka evaluasi terhadap pimpinan Satgas harus dilakukan secara serius. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara pertanggungjawaban atas hasil penanganan tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tegas Pery Monjuli.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi membuktikan bahwa Danrem tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan karhutla, MAI meminta Pangdam dan pimpinan TNI mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta bersabar menghadapi asap. Pimpinan yang diberi tanggung jawab juga harus berani mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Jika memang tidak mampu, kami meminta dilakukan pergantian. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Pery mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 6 Februari 2020 pernah menegaskan bahwa pejabat TNI dan Polri dapat dicopot apabila kebakaran besar di wilayah kerjanya tidak ditangani dengan baik. Pernyataan itu secara khusus menyebut sejumlah pejabat teritorial, termasuk Pangdam, Danrem, dan Dandim.
Kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa tanggung jawab komando dalam penanganan karhutla tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Namun, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan fakta di lapangan, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi.
“Kalau dulu Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa komandan bisa dicopot apabila gagal menangani karhutla, prinsip akuntabilitas itu patut menjadi bahan evaluasi sekarang dan Presiden Pak Prwabowo selalu mangingatkan kedepankan kepentingan Rakyat.
Jangan sampai kebijakan tegas hanya menjadi pernyataan, tetapi tidak pernah diuji ketika masyarakat kembali terdampak asap,” kata Pery.
MAI juga mempertanyakan efektivitas pemanfaatan sarana penanggulangan karhutla, termasuk mobil pemadam yang disebut telah diberikan kepada jajaran Korem. Menurut Pery, keberadaan kendaraan dan peralatan pemadam harus disertai keterbukaan mengenai jumlah unit, lokasi penempatan, kesiapan operasional, personel pengoperasi, serta catatan penggunaannya selama musim kebakaran.
“Kalau sarana sudah tersedia, publik berhak mengetahui bagaimana penggunaannya. Berapa kali dikerahkan, di mana beroperasi, berapa titik api yang ditangani, dan apa hasilnya? Jangan sampai fasilitas tersedia di atas kertas, tetapi efektivitasnya tidak bisa diukur oleh masyarakat,” tegasnya.
MAI meminta Korem 042/Gapu dan Satgas Karhutla Provinsi Jambi menyampaikan laporan penanganan secara transparan, termasuk data kejadian kebakaran, luas lahan terdampak, waktu respons, operasi pemadaman, serta langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul.
Desakan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan operasional TNI, melainkan mendorong pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang berkaitan langsung dengan keselamatan Rakyat sekali lagi ingat pesan Pak Presiden utamakan kepentingan Rakyat tutur Pery.
Pery menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan kerja lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, dan masyarakat. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengidentifikasi kendala, pembagian tanggung jawab, serta efektivitas koordinasi di lapangan.
“MAI tidak sedang mencari kambing hitam. Kami meminta tanggung jawab yang jelas dan hasil yang bisa diukur. Jika ada kendala cuaca, lahan gambut, keterbatasan personel, atau sulitnya akses, jelaskan secara terbuka. Tetapi semua itu harus diikuti langkah konkret, bukan menjadi alasan yang terus berulang,” ujarnya.
Ia meminta pimpinan TNI dan pemerintah daerah tidak hanya mengevaluasi kesiapan personel, tetapi juga memastikan pemadaman dilakukan sampai tuntas, terutama di lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara dan kembali terbakar.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika evaluasi membuktikan pimpinan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, pergantian harus menjadi pilihan yang serius. Jangan biarkan rakyat terus menghirup asap tanpa kepastian kapan persoalan ini dituntaskan,” tutup Pery Monjuli.
(Red SR)










