Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

HEBOH! BBM SUBSIDI DIDUGA DITIMBUN, SPBU TELUKJAMBE DISOROT

×

HEBOH! BBM SUBSIDI DIDUGA DITIMBUN, SPBU TELUKJAMBE DISOROT

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KARAWANG BARAT — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 35- 413- 08 di Jalan Raya Telukjambe, Karawang Barat, yang diduga menjadi titik awal pengumpulan BBM jenis Pertalite untuk kemudian diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.

Temuan tersebut terungkap berdasarkan investigasi lapangan Tim Media Investigasi Mabes (MIM). Tim menemukan sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite di sebuah lokasi yang disebut berada tidak jauh dari SPBU tersebut.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengisian, serta kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi pengumpulan dan penyaluran BBM tersebut.

Jerigen BBM Jadi Temuan Investigasi

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah jerigen ditemukan dalam kondisi berisi BBM yang diduga Pertalite.

Tim investigasi menduga terdapat pola pembelian secara berulang menggunakan wadah tertentu maupun kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan berpotensi dipasarkan kembali kepada pihak lain dengan harga berbeda dari harga penyaluran resmi.

Namun demikian, asal-usul BBM dan keterkaitannya dengan SPBU 35 413 08 masih memerlukan pembuktian serta pendalaman aparat penegak hukum.

“Temuan jerigen berisi BBM ini patut menjadi perhatian serius. Kami meminta aparat tidak hanya melihat barang buktinya, tetapi juga menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh dan siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujar Tim Investigasi MIM.

Konfirmasi Wartawan Berujung Tantangan

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan, awak Media Investigasi Mabes mendatangi pihak SPBU untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.

Namun, menurut keterangan tim di lapangan, respons yang diterima justru berupa tantangan agar media memberitakan persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan maupun bantahan.

MIM menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memperoleh fakta secara berimbang sebelum informasi dipublikasikan.

Nama Kepala Operator dan Pengawas Disebut

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak internal SPBU, termasuk kepala operator dan seorang pengawas bernama Hapid Padludin Kamil.

Akan tetapi, MIM belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua pihak tersebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM. Karena itu, seluruh informasi mengenai keterlibatan individu masih berstatus dugaan dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.

MIM memberikan ruang kepada pihak SPBU, kepala operator, Hapid Padludin Kamil, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Ancaman Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat berhadapan dengan ketentuan pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga masih digunakan dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM pada 2026.

Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya melarang penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan adanya sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, apabila dugaan tersebut benar, aparat berwenang perlu menelusuri rantai distribusi, sumber BBM, volume yang diperoleh, pola transaksi, kendaraan atau sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

MIM Desak Pemeriksaan dan Pengawasan

Media Investigasi Mabes mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Jawa Barat, dan Polres Karawang melakukan pemeriksaan serta pengawasan secara objektif terhadap SPBU 35 413 08 Telukjambe.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

MIM menilai persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan transaksi di SPBU, melainkan menyangkut hak masyarakat, penggunaan uang negara, serta integritas sistem distribusi energi nasional.

Pertamina Diminta Buka Hasil Pengawasan

Hingga berita ini diterbitkan, MIM belum menerima keterangan resmi dari pihak manajemen Pertamina maupun pengelola SPBU terkait temuan tersebut.

Redaksi Media Investigasi Mabes tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Media Investigasi Mabes

Jimy — Kaperwil Jawa Barat

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan