MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR) — Media Investigasi Mabes. Co. Id. Proses pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang (Politap) mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan civitas akademika dan pemangku kepentingan (stakeholder). Pasalnya, dari lima bakal calon direktur yang mengikuti kegiatan penyampaian visi dan misi pada 14 Oktober 2026 di Aula Politeknik Negeri Ketapang lantai II, dua orang di antaranya dikabarkan mengundurkan diri setelah kegiatan tersebut berlangsung.
Informasi pengunduran diri dua bakal calon itu disebut berasal dari salah seorang anggota senat Politap. Namun, hingga berita ini disusun, alasan pengunduran diri maupun status resmi kedua bakal calon tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada panitia pemilihan dan pihak yang bersangkutan.
Kabar tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi pertimbangan kedua bakal calon hingga memutuskan mundur setelah mengikuti tahapan penyampaian visi dan misi.
“Kalau memang pada akhirnya mengundurkan diri, seharusnya hal itu sudah dipertimbangkan secara matang sejak awal sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri. Sebab, proses pemilihan ini membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya kepanitiaan yang tentunya harus dipergunakan secara efektif,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pihak yang menyoroti proses tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa orang yang bertahan atau mengundurkan diri. Lebih dari itu, masyarakat kampus dan para pemangku kepentingan tentu berharap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi berjalan secara serius, transparan, dan mengedepankan kepentingan akademik.
“Ini lingkungan akademik, bukan sekadar arena politik. Kita sedang berbicara tentang masa depan lembaga pendidikan tinggi vokasi yang memiliki tanggung jawab melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, setiap tahapan seharusnya dijalankan dengan pertimbangan yang matang,” menjadi salah satu sorotan yang perlu dijawab melalui penjelasan resmi panitia.
Pertanyaan lainnya juga muncul, untuk apa tahapan penyampaian visi dan misi dilaksanakan apabila setelah kegiatan tersebut terdapat bakal calon yang memutuskan mengundurkan diri? Apakah sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap keseriusan dan kesiapan para bakal calon sebelum mereka mengikuti tahapan tersebut?
Meski demikian, pengunduran diri seorang bakal calon tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran. Setiap calon tentu memiliki pertimbangan masing-masing. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses tersebut dikelola, bagaimana informasi disampaikan, serta bagaimana panitia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media akan meminta klarifikasi kepada panitia pemilihan Direktur Politap terkait status resmi dua bakal calon yang dikabarkan mundur, alasan pengunduran diri, serta dampaknya terhadap tahapan pemilihan berikutnya.
Selain itu, panitia juga perlu memberikan penjelasan mengenai pertanyaan penting lainnya: apakah bakal calon yang telah mengundurkan diri masih memiliki hak suara dalam proses pemilihan direktur nantinya, ataukah hak tersebut hanya dimiliki oleh anggota senat yang memenuhi ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus merujuk pada peraturan dan tata tertib pemilihan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, yang diharapkan civitas akademika dan para pemangku kepentingan bukanlah polemik berkepanjangan, melainkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ketapang bukan hanya menyangkut pergantian kepemimpinan, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap proses tata kelola perguruan tinggi itu sendiri.
Al badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id. Kalimantan Barat.










