Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

MAI Puji Kinerja Kajari Muaro Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Sapi Rp1,55 Miliar, Pery: Kejari Lain Harus Mencontoh!

×

MAI Puji Kinerja Kajari Muaro Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Sapi Rp1,55 Miliar, Pery: Kejari Lain Harus Mencontoh!

Sebarkan artikel ini

Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
MUARO JAMBI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta jajaran dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan bibit sapi senilai Rp1,55 miliar pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia Jambi Pery Monjuli, SE Apresiasi Kinerja Kejari Muaro Jambi dan menjadi contoh untuk Kejari yg lain dalam Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI

Ketua DPD MAI Provinsi Jambi, Pery Monjuli, menilai penanganan perkara tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menjaga uang rakyat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, Kamis (22/10/2026).

“MAI mengapresiasi kinerja Kajari Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta jajarannya. Pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran daerah. Kami berharap semangat dan keseriusan seperti ini juga ditunjukkan oleh kejaksaan negeri lainnya di Provinsi Jambi,” tegas Pery Monjuli.

Dalam perkembangan perkara yang diberitakan pada 20 Oktober 2026, Kejari Muaro Jambi menetapkan dua tersangka, yakni AR, mantan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia bibit sapi. YF dilaporkan telah ditahan, sedangkan AR belum ditahan karena alasan kesehatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit sapi bernilai kontrak sekitar Rp1,55 miliar. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Agustus 2026 yang diberitakan sejumlah media, kerugian keuangan daerah dalam perkara ini disebut mencapai Rp423.699.340.

Penyidik juga mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk dugaan kesepakatan fee, kekurangan 38 ekor sapi menjelang akhir pelaksanaan kontrak, serta persoalan dokumen serah terima dan pembayaran. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Menurut Pery, pengungkapan kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan bahwa setiap rupiah anggaran publik wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya membantu peternak justru menimbulkan persoalan hukum. Kami berharap Kejari Muaro Jambi terus mengawal perkara ini secara profesional hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Pery juga berharap kinerja Kejari Muaro Jambi menjadi dorongan bagi seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Jambi untuk semakin responsif terhadap laporan masyarakat, serius menangani dugaan korupsi, serta berani menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Harapan kami, bukan hanya Kejari Muaro Jambi yang menunjukkan keseriusan seperti ini. Kejari di kabupaten dan kota lainnya di Jambi juga harus memiliki semangat yang sama dalam mengungkap dugaan korupsi, terutama yang menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, MAI mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Namun, setiap penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Bagi MAI, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan perkara ditangani sampai tuntas, kerugian negara ditelusuri sesuai mekanisme hukum, dan tata kelola anggaran diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Pery Monjuli.

MAI berharap langkah Kejari Muaro Jambi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Jambi, sehingga anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tegas Pery.
(Red AMI)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan