Macan Asia Indonesia Jambi akan Aksi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi Senin (02/11/2026)
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
MUARO JAMBI – Persoalan lahan seluas 163 hektare yang berkaitan dengan PT Kirana Sekernan dan Kelompok Tani Mitra Sami mendapat perhatian serius Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Provinsi Jambi.
Organisasi tersebut berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi. Aksi ini ditujukan untuk mendesak keterbukaan informasi sekaligus meminta kejelasan mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan atas objek lahan yang dipersoalkan.

Pery Monjuli, SE Ketua DPD Macan Asia Provinsi Jambi aksi Unras tersebut karna tidak ada itikad baik dari BPN Muaro Jambi dalam memberi keterangan secara tertulis karna kami dari Mai Jambi sudah melayangkan surat dari Bulan Agustus dan sampai saat ini tidak di respon,Sabtu (31/10/2026)
Di temui di kantornya Sabtu (31/10/2026) Ketua DPD MAI Provinsi Jambi, Pery Monjuli, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah.
“Ini bukan semata-mata persoalan klaim antara kelompok tani dengan perusahaan. Ada persoalan administrasi pertanahan yang harus dijelaskan secara terbuka. Kami ingin BPN memberikan keterangan resmi berdasarkan data dan dokumen yang mereka miliki. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian karena tidak memperoleh penjelasan yang terang mengenai status tanah yang mereka persoalkan,” tegas Pery.
Menurutnya, BPN sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang administrasi pertanahan harus mampu menjelaskan riwayat dan dasar hukum administrasi atas objek lahan seluas 163 hektare tersebut.
Dalam rencana aksinya, MAI akan meminta BPN Muaro Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai status tanah, riwayat administrasi, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek lahan Kelompok Tani Mitra Sami.
Selain itu, BPN juga diminta mengklarifikasi dasar penerbitan hak, pencatatan administrasi, riwayat penguasaan, hingga dokumen yang menjadi landasan hukum pertanahan atas objek tersebut, sepanjang berada dalam kewenangan dan data yang dimiliki instansi tersebut.
Pery menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi PT Kirana Sekernan maupun mendahului kewenangan instansi terkait. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hal mendasar untuk memastikan persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami tidak datang untuk memusuhi perusahaan atau menyudutkan institusi tertentu. Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan fakta administrasi dan ketentuan hukum. Jika memang seluruh prosesnya memiliki dasar yang jelas, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administrasi, tentu harus ada penjelasan dan langkah penyelesaian sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Jangan sampai masyarakat yang meminta kejelasan justru dianggap sebagai pihak yang mengganggu. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Kami berharap BPN membuka ruang dialog dan memberikan jawaban yang substantif, bukan sekadar jawaban normatif,” tambahnya.
MAI berharap BPN Muaro Jambi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan lahan 163 hektare tersebut memperoleh titik terang.
Bagi MAI, kepastian hukum pertanahan tidak boleh hanya menjadi kepentingan pihak yang memiliki akses terhadap administrasi dan dokumen, tetapi juga harus dapat dirasakan masyarakat yang memperjuangkan hak dan kepentingannya.
Kini, publik menunggu penjelasan BPN Muaro Jambi: bagaimana status administrasi 163 hektare lahan tersebut, apa dasar penerbitan hak yang berkaitan dengannya, dan bagaimana riwayat pencatatannya?
(Red AMI)










