Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

SURAT DEMO DIKIRIM SELASA, BPN MENGAKU BARU TERIMA SABTU! 163 HEKTARE LAHAN PETANI MITRA SAMI MASIH DIGANTUNG

×

SURAT DEMO DIKIRIM SELASA, BPN MENGAKU BARU TERIMA SABTU! 163 HEKTARE LAHAN PETANI MITRA SAMI MASIH DIGANTUNG

Sebarkan artikel ini

Selamet dari DPD Macan Asia Indonesia Jambi Orasi mewakili Kelompok Tani Mitra Sami di BPN Muaro Jambi, Senin (02/11/2026)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
MUARO JAMBI – Kekecewaan mendalam mewarnai aksi unjuk rasa damai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi bersama Kelompok Tani Mitra Sami di Kantor ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Senin (2/11/2026). Persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut ketidakjelasan status 163 hektare lahan yang bersengketa dengan PT Kirana Sekernan, tetapi juga lambannya komunikasi birokrasi yang justru menjadi alasan pihak BPN belum siap memberikan jawaban atas tuntutan petani.

Aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut dipimpin Penanggung Jawab Aksi, Pery Monjuli, SE, dengan orator Selamet Riyadi dan Aris. Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor, tujuh perwakilan massa akhirnya diterima untuk mengikuti audiensi bersama pihak BPN Muaro Jambi.

Namun, audiensi yang diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan justru menyisakan tanda tanya baru.

Salah seorang staf BPN, menurut keterangan peserta audiensi, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima pihaknya dari Polres Muaro Jambi pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alasan bahwa BPN belum memiliki persiapan untuk memberikan tanggapan terhadap enam tuntutan yang disampaikan petani.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras dari pihak pengunjuk rasa.

Orator aksi, Selamet Riyadi, menegaskan bahwa surat pemberitahuan unjuk rasa telah disampaikan secara resmi kepada Polres Muaro Jambi melalui Kasat Intelkam sejak Selasa, 27 Oktober 2026. Bahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti tanda terima surat yang mencantumkan jadwal aksi pada Senin, 2 November 2026, pukul 10.00 WIB, dengan lokasi Kantor BPN Muaro Jambi.

“Ini yang membuat kami kecewa berat. Surat sudah kami sampaikan sejak Selasa, tetapi menurut pengakuan staf BPN, baru diterima Sabtu. Ada rentang waktu empat hari yang harus dijelaskan. Mengapa surat pemberitahuan aksi bisa begitu lama diteruskan?” tegas Selamet.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan keterlambatan administrasi. Sebab, yang sedang diperjuangkan petani bukan persoalan sepele, melainkan kepastian hukum atas 163 hektare lahan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan sebagaimana diharapkan.

“Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menunda substansi persoalan. Kami datang secara resmi, mengikuti prosedur, dan menyampaikan aspirasi secara damai. Tetapi ketika audiensi berlangsung, justru kami mendapatkan alasan bahwa BPN belum siap karena surat terlambat diterima,” ujarnya.

Selamet juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme pemberitahuan aksi sesuai prosedur. Karena itu, ia meminta agar Polres Muaro Jambi memberikan penjelasan mengenai proses penerimaan dan penerusan surat tersebut, termasuk kapan surat diterima dan kapan diteruskan kepada pihak BPN.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Tetapi rantai administrasi ini harus transparan. Jangan sampai petani menjadi pihak yang terus menanggung akibat dari lambannya koordinasi antarlembaga. Kami tidak anarkis, tidak mengganggu fasilitas umum. Kami hanya menuntut kejelasan atas hak dan persoalan tanah yang sedang kami perjuangkan,” katanya.

Enam Tuntutan Petani Belum Mendapat Jawaban Substantif

Dalam aksi tersebut, DPD MAI Provinsi Jambi bersama Kelompok Tani Mitra Sami menyampaikan enam tuntutan utama kepada BPN Muaro Jambi.

Pertama, meminta penjelasan resmi mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan atas lahan seluas 163 hektare. Kedua, meminta klarifikasi mengenai dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Ketiga, mendesak pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap dokumen serta riwayat pertanahan.

Keempat, meminta BPN memfasilitasi penyelesaian persoalan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Kelima, mendesak agar hak dan kepentingan petani mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum. Keenam, meminta tanggapan resmi terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan DPD MAI Provinsi Jambi.

Enam tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif yang semestinya memperoleh respons terukur dari instansi pertanahan.

Namun hingga aksi berakhir, pihak BPN Muaro Jambi belum memberikan kepastian jadwal penyampaian jawaban tertulis atas persoalan lahan tersebut.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan bagaimana mekanisme pelayanan pengaduan pertanahan dijalankan.

MAI Siapkan Langkah Lanjutan

Pihak Macan Asia Indonesia bersama petani Mitra Sami menegaskan bahwa aksi tersebut bukan akhir dari perjuangan. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan tanggapan resmi, mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Selain itu, persoalan tersebut juga akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi melalui penyampaian surat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi hingga Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

Bagi petani, persoalan 163 hektare lahan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ada kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian, transparansi, dan perlindungan hukum.

Kini, publik menunggu dua hal yang semestinya tidak sulit dilakukan: penjelasan Polres Muaro Jambi mengenai keterlambatan penerusan surat pemberitahuan aksi dan jawaban substantif BPN Muaro Jambi mengenai status serta riwayat administrasi lahan yang disengketakan.

Sebab, ketika masyarakat sudah menempuh jalur resmi untuk menyampaikan aspirasi, birokrasi seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan justru menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
(Red AMI)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan