Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

MASA JABATAN DEWAS TIRTA MAYANG MASIH BERJALAN, MENGAPA SELEKSI PERIODE BARU SUDAH DIBUKA?

×

MASA JABATAN DEWAS TIRTA MAYANG MASIH BERJALAN, MENGAPA SELEKSI PERIODE BARU SUDAH DIBUKA?

Sebarkan artikel ini

Masa Jabatan Dewan Pengawas Tirta Mayang Kota Jambi di sorot Publik, Kamis (05/11/2026)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI
– Pembukaan seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2027–2031 menuai pertanyaan dari sisi tata kelola dan kepastian hukum. Pasalnya, Dewan Pengawas periode 2023–2027 diketahui dilantik pada 5 Juni 2023, sehingga masa jabatannya berdasarkan periode tersebut masih berlangsung hingga 2027.

Namun, Pemkot Jambi melalui proses seleksi yang diumumkan sejak Oktober 2026 telah membuka penjaringan calon Dewan Pengawas untuk periode berikutnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah mengeluarkan keputusan resmi untuk tidak memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas periode 2023–2027?

Sebab, Pasal 20 Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 mengatur masa jabatan Dewan Pengawas paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 26 mengatur laporan akhir masa jabatan sebagai salah satu dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Dewan Pengawas.

Di temui di Kantor Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery
MonJuli, mempertanyakan dasar pertimbangan dan legalitas proses seleksi yang telah berjalan tersebut, Kamis (05/11/2026).

“Jangan sampai proses seleksi Dewan Pengawas periode berikutnya mengabaikan hak dan mekanisme hukum Dewan Pengawas yang masih menjabat. Kami mempertanyakan, apakah KPM sudah mengeluarkan keputusan resmi bahwa Dewan Pengawas periode 2023–2027 tidak diperpanjang? Kalau sudah, apa dasar pertimbangannya? Kalau belum, atas dasar apa seleksi pengganti sudah berjalan?” tegas Pery.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas berikutnya, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi pengelolaan BUMD.

MAI meminta Wali Kota Jambi selaku KPM membuka dokumen keputusan, hasil evaluasi kinerja, serta dasar hukum pembukaan seleksi tersebut kepada publik.

“BUMD mengelola kepentingan dan uang publik. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai prosedur administratif berjalan, tetapi dasar hukumnya justru tidak jelas,” tutup Pery.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemkot Jambi belum memberikan konfirmasi mengenai dasar keputusan KPM mengenai perpanjangan atau tidak diperpanjangnya Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang Jambi periode 2023–2027.
(Red Ami)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan