Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot Publik: Transparansi Dipertanyakan

×

Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot Publik: Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

|MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PRINGSEWU (LAMPUNG) ~ Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Sorotan itu muncul setelah proyek besar tersebut dinilai minim transparansi, khususnya karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Pantauan di lapangan, hingga awal Oktober 2025, pembangunan gedung berlantai dua yang digadang-gadang menjadi laboratorium rujukan daerah itu terlihat sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menampilkan papan informasi berisi nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber anggaran, dan nama penyedia jasa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.

Ketua Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan penyimpangan anggaran.

Proyek dengan nilai hingga miliaran rupiah harus transparan,Papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,Jika hal sederhana seperti itu saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya terhadap pengelolaan anggarannya?” tegasnya.

Menurutnya, proyek dengan nilai fantastis seperti pembangunan Gedung LEB ini semestinya menjadi contoh penerapan good governance dan transparansi anggaran di tingkat daerah. Ia juga meminta agar APIP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan realisasi di lapangan.

Lebih lanjut, Syahruddin menilai bahwa lemahnya pengawasan publik seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Kami tidak menuduh siapa pun, tapi transparansi adalah hal mendasar. Masyarakat punya hak tahu dari mana dan untuk apa uang mereka digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, dari penelusuran sejumlah sumber di lapangan, disebutkan bahwa proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, dengan estimasi nilai sekitar Rp.10 miliar. Namun, ada pula informasi yang menyebutkan total pembiayaan proyek bisa mencapai Rp.13 hingga Rp.19 miliar, jika digabung dengan belanja sarana dan prasarana pendukung.

Informasi tersebut masih perlu klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, sejumlah awak media juga mengeluhkan sulitnya mengakses informasi dan dokumentasi di lokasi proyek, bahkan ada laporan bahwa petugas di lapangan melarang wartawan mengambil gambar. Kondisi ini menambah tanda tanya publik tentang keterbukaan pihak pelaksana proyek.

Berbagai kalangan menilai, pembangunan gedung laboratorium seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu. Namun, tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, proyek yang seharusnya membawa manfaat bisa justru menimbulkan polemik.

Kami mendukung penuh pembangunan fasilitas kesehatan. Tapi kami juga menuntut agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka. Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Syahruddin menutup pernyataannya.

( Hafiz – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan