Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

HUKUM DI PERSIMPANGAN, KEPERCAYAAN PUBLIK TERANCAM

×

HUKUM DI PERSIMPANGAN, KEPERCAYAAN PUBLIK TERANCAM

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTAGonjang-ganjing tata kelola pemerintahan dan sejumlah persoalan penegakan hukum yang terus menjadi sorotan publik memunculkan pertanyaan serius terhadap wajah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, (21/7/2026).

Di tengah berbagai polemik yang berkembang, masyarakat mulai mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri sebagai panglima, atau justru masih dapat dipengaruhi oleh kekuatan kekuasaan dan kepentingan tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan ketidakadilan, penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, serta perlakuan yang dianggap berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara secara perlahan dapat mengalami erosi.

Padahal, Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum. Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara. Kekuasaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Namun, realitas yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan persepsi kritis. Sebagian publik menilai bahwa hukum terkadang tampak begitu kuat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi terlihat kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau akses politik.

Persepsi semacam inilah yang menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik.

Sebab, negara tidak hanya dibangun oleh gedung pemerintahan, lembaga negara, dan berbagai regulasi. Negara juga dibangun oleh kepercayaan rakyat. Ketika kepercayaan itu runtuh, maka legitimasi moral terhadap institusi negara pun ikut dipertanyakan.

Masyarakat tentu tidak menuntut hukum bekerja berdasarkan tekanan massa, popularitas, maupun kepentingan politik. Yang diharapkan adalah hukum ditegakkan secara objektif, transparan, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan harus dibatasi dan dikendalikan oleh hukum.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses hukum, kriminalisasi, tebang pilih, maupun praktik yang berpotensi merusak independensi lembaga penegak hukum harus menjadi perhatian serius.

Pemerintah dan seluruh institusi penegak hukum memiliki pekerjaan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bukan melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata. Bukan dengan narasi pembenaran, melainkan dengan transparansi dan keberanian menegakkan hukum secara adil.

Pada akhirnya, publik akan terus mengajukan pertanyaan yang sama:

APAKAH HUKUM BENAR-BENAR BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN, ATAU JUSTRU KEKUASAAN YANG BERDIRI DI ATAS HUKUM?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan politik. Jawabannya harus terlihat dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Sebab, ketika hukum kehilangan wibawa, masyarakat kehilangan rasa keadilan. Dan ketika kepercayaan publik mulai runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.

Redaksi: Media Investigasi Mabes.Co.Id

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan