MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI (JAWA TIMUR) ~ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial WQ dan WX, pada hari Jumat (10/10/2025). Tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.

WQ dan WX, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri, diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal mereka kepada Kantor Imigrasi setempat. Kasus ini termasuk dalam WNA yang sempat dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 pada bulan Juli lalu.

Vonis Pengadilan dan Dasar Hukum Deportasi
Pada hari Senin, 29 September 2025, kedua WNA tersebut telah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Kediri yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khairul, S.H., M.H. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada WQ dan WX berupa pidana denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masing-masing. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pelaksanaan Deportasi
Setelah menjalani hukuman denda, Kantor Imigrasi Kediri langsung melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou. Petugas Imigrasi Kediri melakukan pengawalan ketat hingga gerbang keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan peringatan serius. “Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktivitasnya… Hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” ujar Antonius.
Deportasi ini menjadi penegasan atas komitmen Imigrasi Kediri untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan ketertiban administratif WNA di wilayah kerjanya. ( Arya78 -Red)