MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KAB.BEKASI (JABAR) ~ BPJS ketenagakerjaa Berkolaborasi bersama Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar, BPJS menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial JKM dan JKK untuk Masyarakat,yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Formades Kp.Gaga RT/RW 002/004, Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong

Dalam hal ini kantor ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di muara gembong yang di gagas oleh Forum Masyarakat Desa Panntai Mekar ( FORMADES PM ) pada Kamis,16/10/25

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Sekretariat Formades Pantai Mekar diikuti ratusan warga yang mendaftarkan kepesertaan, Darman selaku Ketua Formades PM mengatakan kegiatan tersebut merupakan program kerja dari Formades PM untuk asuransi masyarakat di Desa Pantai Mekar umumnya warga Muaragembong,
“Saya berharap dengan kontribusi Formades PM harus kedepankan persoalan masyarakat khususnya asuransi warga dalam bentuk BPJS Tenaga kerja dan saya sangat berterima kasih atas antusiasnya warga “tegasnya Darman pada awak media.
Dalam acara tersebut pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan yang di wakili oleh Indra Gunawan secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Tenaga kerja yang sudah Jadi kepada Masyarakat Desa Pantai Mekar,
Sutarno penerima kartu BPJS Tenaga kerja mengucapkan saya sangat berterima kasih oleh BPJS kantor Cabang Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kab.Bekasi, Indra Gunawan mengatakan Formades memiliki potensi aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka tidak mengenal waktu dalam memberikan pelayanan masyarakat.Teganya
Masyarakat Desa Pantai Mekar diimbau agar mendaftarkan seluruh, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas pekerjaan yang terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya
Menurut nya, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
“Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” tandasnya Kepala bidang pelayanan BPJS Bekasi Cikarang.( Ref.Iyan.H/ Mrl)









