MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG — Kegiatan pengerjaan proyek pengaspalan yang terletak di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang diduga terselubung, pasalnya dari pantauan awak media di lokasi proyek, tidak di temukan Papan Informasi atau Plang Proyek, kegiatan itu terkesan tidak ingin di ketahui publik, dari asal anggaran, jumlah anggaran, dan siapa pelaksana kegiatan.
Kegiatan tersebut di duga telah melanggar Undangan-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UUD Nomor 14 tahun 2008.
Terkait Plang Proyek, ketika berada dilokasi kegiatan, awak media mengkonfirmasi Maidi, selaku orang lapangan yang bekerja di proyek tersebut, ia menjawab.
“Iya bang memang belum ada kita pasang papan plank proyek, sudah selesai di cetak, namun belum sempat ambil nya,” Ujar Maidi, pada Sabtu ( 08/11/2025 ).
Ditempat yang sama, Ajis bagian pengawas kegiatan saat di konfirmasi awak media membenarkan tidak adanya papan plang proyek.
“Benar bang tidak ada di pasang plang proyek, sudah kita beritahukan juga bang soal itu, namun belum juga di pasang,
untuk panjangnya yang akan di aspal 291 meter bang, untuk anggaran sekitar delapan ratus juta bang,” Jelasnya.
Terkait hal tersebut, seharusnya sudah ada pemasangan papan plang di lokasi pekerjaan tersebut mulai dari titik nol sebelum pekerjaan di mulai, dan dipasang di tempat terbuka.
Namun ironisna, yang terjadi hingga penimbunan best B papan plang informasi kegiatan yang dimaksud belum juga terlihat, ini jelas — jelas melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Diketahui awak media kegiatan tersebut bersumber dari APBA provinsi Aceh, melalui aspirasi DPRA dari Partai Golkar Muhamad Rizki.
Diminta kepada pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak kontraktor, agar pelaksana kegiatan dapat terlaksana sesuai aturan yang ada.
(Kaperwil Aceh— Andre)









