Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Polsek Plered Laksanakan Protap Pagi: Pengaturan Lalu Lintas Untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat

×

Polsek Plered Laksanakan Protap Pagi: Pengaturan Lalu Lintas Untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Jajaran Polsek Plered, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, kembali menggelar Protap (Prosedur Tetap) pagi berupa pengaturan lalu lintas di titik‑titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada jam sibuk, yakni pukul 06.30‑08.30 WIB, dengan tujuan memberikan rasa aman dan kel_smoothan bagi pengguna jalan, Rabu (13/11/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang diamanatkan dalam program “Polres Purwakarta Hade”. “Kami rutin melakukan gatur lalin pada pagi dan sore hari untuk mencegah kecelakaan yang rawan terjadi,” ujar Ali.

Menurut AKP Ali, kehadiran petugas di lapangan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan kejahatan serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas. “Polisi bukan sekadar profesi, melainkan janji untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat,” tambahnya.

Ali menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati‑hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. “Keberhasilan pengaturan ini bergantung pada kesadaran bersama. Mari taati aturan demi keselamatan bersama,” pesan AKP Ali Murtadho.

Kegiatan Protap pagi ini akan terus dilaksanakan secara berkala, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Plered.

Purwakarta, 13 November 2025. (Elva‑Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan