MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Jumat, 21 November 2025 – Satres Narkoba Polres Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dari seorang pengedar berinisial PS (35) di Kecamatan Plered, Jum’at (21/11/2025).

Pelaku ditangkap pada Senin, 10 November 2025 setelah menerima laporan masyarakat. “Kami tidak akan berhenti dalam memerangi kejahatan ini,” ucap Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi.
Barang bukti yang disita meliputi 13.764 butir OKT, 7 pack plastik bening kosong, dan 2 unit handphone. Polres Purwakarta terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras.
Masyarakat diminta waspada dan melaporkan tindak kejahatan narkoba. Purwakarta, 21 November 2025. (Elva‑Red)








