Praktik Melanggar Regulasi BBM Subsidi Terjadi Terang-Terangan**
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TELUK JAMBE, KARAWANG (JAWA BARAT) – Tim investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa SPBU 35.413.08 Teluk Jambe, Karawang, membiarkan pengepul membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, meskipun pihak pengawas dan operator SPBU mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan pemerintah.

Temuan ini menjadi indikasi bahwa pengelola SPBU tidak hanya lalai, tetapi turut melanggengkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan konsumen yang berhak.
Pengawas SPBU: “Silakan Laporkan ke Siapapun”
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU memberikan jawaban yang mencengangkan. Alih-alih mengambil tindakan, ia hanya menyatakan agar laporan “disampaikan ke siapapun”. Jawaban ini menggambarkan sikap abai dan seolah kebal hukum, serta menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Landasan Hukum yang Dilanggar
BBM subsidi seperti Pertalite memiliki aturan distribusi ketat dan hanya boleh dijual kepada konsumen akhir yang berhak. Dalam kasus Temuan ini, setidaknya tiga regulasi utama berpotensi dilanggar:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Melarang:

- Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi
- Penimbunan atau pengumpulan BBM subsidi untuk dijual kembali
- Penyaluran BBM subsidi kepada pihak tidak berhak
Pelanggaran terhadap UU Migas dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. Ketentuan BPH Migas & Kepres/Perda Terkait Distribusi BBM Subsidi
Menegaskan bahwa:
- BBM subsidi tidak boleh dibeli berulang untuk tujuan komersial
- SPBU wajib melakukan verifikasi pengguna BBM subsidi
- Operator tidak boleh melayani transaksi yang berindikasi penyalahgunaan
Fakta Lapangan — Dugaan Pelanggaran yang Terjadi
| Aktivitas di SPBU | Bentuk Pelanggaran |
| Pengepul membeli Pertalite berulang dengan volume tinggi | Indikasi penyaluran ke pihak tidak berhak |
| Operator/pengelola mengetahui tapi membiarkan | Kelalaian dan dugaan pembiaran pelanggaran distribusi |
| Pengawas menolak bertindak dan meminta “laporkan ke siapapun” | Sikap tidak kooperatif, berpotensi menutup-nutupi praktik ilegal |
Dampak Serius terhadap Publik
- Subsidi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan konsumen kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, dan UMKM.
- Kuota BBM subsidi cepat habis, menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang.
- Kerugian negara meningkat, sementara pengepul menikmati keuntungan dari harga selisih.
- Kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi menurun.
Sanksi yang Berpotensi Dikenakan
Sanksi Pidana (UU Migas):
- Penimbunan/penyalahgunaan BBM subsidi: 6 tahun penjara + denda Rp 60 miliar
- Pengangkutan tanpa izin: 4 tahun penjara + denda Rp 40 miliar
- Pemalsuan/peniruan bahan bakar: 6 tahun + denda Rp 60 miliar
Sanksi Administratif:
- Teguran dan denda
- Pengurangan kuota BBM subsidi
- Pembekuan atau pencabutan izin SPBU
- Penghentian distribusi BBM subsidi
Rekomendasi Tindak Lanjut
- BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum diminta segera turun melakukan pemeriksaan dan audit distribusi di SPBU 35.413.08.
- Transparansi kuota dan distribusi harus dibuka agar masyarakat dapat mengawasi penyaluran BBM subsidi.
- Edukasi publik mengenai bahaya membeli BBM subsidi dari pengepul karena termasuk kategori ilegal.
- Media independen dan masyarakat diminta terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.( Tim Red)









