Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Perkuat Sinergi APH, Wakapolres Purwakarta Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama Kejaksaan RI

×

Perkuat Sinergi APH, Wakapolres Purwakarta Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Dalam upaya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyamakan persepsi terhadap penerapan regulasi hukum terbaru, Polres Purwakarta mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Presisi Polres Purwakarta, dihadiri oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, diwakili Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun koordinasi yang lebih solid guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Melalui penandatanganan MoU, Polri dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara pidana.

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang sama terkait perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan diterapkan. Kegiatan ini bertujuan agar Polri dan Kejaksaan dapat bekerja secara lebih padu dan terkoordinasi, didukung oleh kesamaan pemahaman terhadap aturan hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru, demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

Dengan kolaborasi yang solid antar APH, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin meningkat, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
(Elva-Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan