Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Diduga Terjadi Pembiaran Penyalahgunaan Pertalite Subsidi di SPBU 34-135.05 Keramat Jati, Penimbun Bebas Bertransaksi

×

Diduga Terjadi Pembiaran Penyalahgunaan Pertalite Subsidi di SPBU 34-135.05 Keramat Jati, Penimbun Bebas Bertransaksi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA TIMUR — Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 34-135.05 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta dokumentasi foto pada siang hari, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pembelian Pertalite secara berulang kali dalam rentang waktu berdekatan.

Pola pembelian bolak-balik tersebut mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan berlangsung tanpa adanya tindakan pencegahan maupun pengawasan ketat dari pihak operator SPBU, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Pengawasan Lemah, SPBU Diduga Abai

Dari hasil dokumentasi visual, beberapa kendaraan yang sama terlihat kembali mengantre untuk melakukan pengisian Pertalite. Padahal, praktik pembelian berulang dengan tujuan penimbunan jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi. Aktivitas ini diduga terjadi secara terbuka dan berulang, bahkan diyakini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) SPBU.

Namun demikian, tidak terlihat adanya upaya pembatasan, peneguran, maupun penolakan transaksi dari petugas SPBU terhadap pengendara yang sama. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal atau bahkan adanya unsur pembiaran yang disengaja.

Konfirmasi ke Pihak Pengawas SPBU

Tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas SPBU setempat. Saat dimintai keterangan terkait identitas pemilik SPBU, pengawas enggan memberikan informasi tersebut. Pengawas hanya menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Jika SOP benar-benar diterapkan, maka seharusnya terdapat mekanisme verifikasi, pembatasan pembelian, serta tindakan tegas terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.

BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Pertalite merupakan BBM yang mendapat subsidi dari negara dan dialokasikan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh konsumen maupun pihak SPBU, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, kelangkaan pasokan, serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak.

Dugaan pelanggaran yang mengemuka meliputi:

  • Pengendara yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi dibiarkan bertransaksi berulang
  • SPBU tidak melakukan pembatasan maupun verifikasi pembelian
  • Pengawasan internal SPBU diduga tidak berjalan optimal
  • Potensi keterlibatan atau kelalaian pengelola SPBU dalam pengendalian distribusi BBM subsidi

Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, khususnya: Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila SPBU terbukti melakukan pembiaran atau tidak menjalankan kewajiban pengawasan, maka:

  • Pertamina berwenang memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan keras, pembekuan pasokan BBM subsidi, hingga pemutusan kerja sama (PHU).
  • Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat mendesak pihak-pihak terkait, antara lain Pertamina, Kepolisian, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah, untuk segera:

  • Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34-135.05
  • Menindak tegas pelaku penimbunan BBM subsidi
  • Memberikan sanksi kepada pengelola SPBU apabila terbukti melakukan pembiaran
  • Memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran

Dugaan pelanggaran ini diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat luas serta mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi energi bersubsidi secara adil dan transparan.

Narasumber :

1.detikWib online

2.Benua Post Nusantara

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan