Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANewsPOLRI

Ancaman Pembunuhan Dalam Lingkup Keluarga, Polisi Tindak Lanjuti Laporan 110 di Pondok Pinang

×

Ancaman Pembunuhan Dalam Lingkup Keluarga, Polisi Tindak Lanjuti Laporan 110 di Pondok Pinang

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 terkait dugaan ancaman pembunuhan dalam lingkungan keluarga. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, (20/12/2025).

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan, pengaduan disampaikan oleh seorang warga bernama Suyanti, yang melaporkan adanya dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandung mereka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.18 WIB, berlokasi di Jalan Tanah Arah RT 01/RW 12, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor menyebutkan bahwa suaminya, berinisial D, yang diketahui merupakan mantan anggota TNI, diduga melontarkan ancaman serius kepada anaknya bernama Sadewa (23 tahun). Ancaman tersebut disampaikan secara verbal dengan kalimat bernada intimidatif, yang mengarah pada ancaman pembunuhan.

Motif awal dari pertikaian tersebut diduga dipicu oleh konflik internal keluarga, di mana terlapor menegur anaknya karena dinilai tidak produktif dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk tidur di rumah. Meski tidak dilaporkan adanya kekerasan fisik, ucapan ancaman tersebut dinilai cukup serius sehingga pelapor merasa terancam dan meminta perlindungan aparat penegak hukum.

Tindak Lanjut Kepolisian

Menindaklanjuti laporan Call Center 110, jajaran Polsek Kebayoran Lama segera bergerak ke lokasi kejadian. Wakapolsek Kebayoran Lama bersama personel piket fungsi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan situasi guna mencegah eskalasi konflik.

Petugas kemudian mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan pendekatan persuasif. Melalui proses mediasi, pihak kepolisian memberikan pembinaan dan peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pengawasan aparat kepolisian.

Petugas yang Diterjunkan

Dalam penanganan laporan tersebut, Polsek Kebayoran Lama menurunkan sejumlah personel, antara lain:

AKP M. Nasir

IPTU Widi Atmoko

AIPTU Adikara

AIPTU Anas Wahyudi

AIPTU Sumadi

Catatan Investigatif

Meski kasus ini diselesaikan melalui pendekatan mediasi, peristiwa tersebut menjadi sorotan penting terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bermula dari ancaman verbal. Aparat kepolisian mengingatkan bahwa ancaman pembunuhan, meskipun belum disertai tindakan fisik, dapat masuk dalam ranah pidana apabila menimbulkan rasa takut, trauma, atau potensi bahaya nyata bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran cepat pelaporan apabila menemukan atau mengalami situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Harnas Prihandito, S.I.K., sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

( Tim Redaksi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan