MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LAMPUNG TENGAH — Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Rumbia. Seorang residivis kasus curanmor kembali berulah dan akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Reno Basuki, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 22 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial WU (18) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah pamannya di Dusun II Kampung Reno Basuki. Saat kejadian, kendaraan dalam kondisi tidak terkunci dengan kunci kontak masih menempel.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku datang dengan mengenakan masker dan tanpa sepatah kata pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Karena mengira kendaraan dipinjam oleh anggota keluarga, korban tidak langsung menyadari telah terjadi tindak pidana pencurian.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kesadaran korban baru muncul setelah salah satu anggota keluarga mempertanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut.
“Warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia,” ujar AKP Yakub saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia segera melakukan rangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial SI (27), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu dini hari, 6 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kembali kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yakub.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Pihak Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkas Kasi Humas.
Narasumber:
(TB News – Redaksi)









