Kantor Polres Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JANGKAT (PROV JAMBI) — Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Pery, meminta Kapolda Jambi untuk bersikap serius, tegas, dan transparan dalam menangani kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Rabu (24/12/2025).

Ketua LP3NKRI Jambi
Desakan ini menguat seiring mencuatnya sejumlah fakta baru yang dinilai mencederai rasa keadilan publik serta memperburuk citra penegakan hukum. Setelah aksi demonstrasi mahasiswa Merangin berlangsung secara berulang, masyarakat kini dihadapkan pada informasi yang menimbulkan tanda tanya besar, khususnya terkait penanganan barang bukti hasil operasi penertiban PETI.




Sebelumnya, publik dikejutkan oleh beredarnya dokumentasi yang menunjukkan sebuah alat berat yang telah diamankan aparat justru dikeluarkan dari Polsek Jangkat pada malam hari dengan dalih “pinjam pakai”. Peristiwa ini memicu kecurigaan luas, mengingat proses hukum seharusnya dijalankan secara ketat, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Tak hanya itu, kejanggalan lain kembali mencuat terkait operasi penertiban PETI pada Juni 2025 lalu. Warga Jangkat mempertanyakan mengapa tidak seluruh barang bukti hasil operasi diamankan ke Polsek. Sejumlah perlengkapan tambang ilegal, seperti sekitar 30 galon minyak, terpal, mesin robin, selang, dulang, serta peralatan pendukung lainnya, dilaporkan tidak ikut diamankan.
“Kenapa hanya alat berat yang diamankan? Mengapa puluhan galon minyak dan peralatan lain tidak dibawa ke polsek?” ujar seorang warga Jangkat yang enggan disebutkan namanya.
Media ini juga memperoleh dokumentasi yang menunjukkan adanya perbedaan jumlah dan jenis barang bukti antara saat penangkapan di lapangan dengan yang akhirnya diamankan di Polsek Jangkat. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengamanan barang bukti dilakukan secara tidak menyeluruh.
Masyarakat menilai, ketidaklengkapan pengamanan barang bukti berpotensi melemahkan proses hukum dan membuka ruang bagi dugaan adanya kepentingan tertentu. Bahkan, warga menduga hal ini berkaitan langsung dengan keluarnya alat berat dari polsek, sehingga penanganan perkara terkesan tidak maksimal dan berpotensi menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
“Kami curiga ini disengaja. Jika seluruh barang bukti diamankan, tentu akan sulit untuk menghindari jeratan hukum. Jangan sampai ada upaya melemahkan proses penegakan hukum,” tegas warga tersebut.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas PETI di wilayah Jangkat, yang sebelumnya diketahui menjadi lokasi masuknya belasan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Polres Merangin terkait alasan tidak diamankannya seluruh barang bukti dalam operasi tersebut.
Sementara itu, Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi, Pery, menegaskan bahwa PETI merupakan kejahatan serius yang berdampak luas. Menurutnya, PETI adalah kegiatan pengambilan mineral, khususnya emas, tanpa izin resmi dari pemerintah yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara. Aktivitas ini kerap melibatkan jaringan terorganisir dengan dukungan modal besar dan penggunaan alat berat.
“Dampak PETI sangat nyata, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, hingga pencemaran air akibat penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida. Sungai tercemar, ikan mati, dan masyarakat mengalami krisis air bersih. Selain itu, PETI juga memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan jiwa,” ujar Pery.
Dari sisi ekonomi, lanjutnya, PETI merugikan negara karena tidak adanya pemasukan resmi melalui pajak maupun royalti. Oleh karena itu, Pery menegaskan bahwa pelaku PETI harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Ia merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Pery juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara tegas menyatakan tidak ada tempat bagi penambang ilegal di Indonesia. “Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa kompromi agar memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gelombang protes terkait persoalan PETI ini sebelumnya telah menggema hingga ke Polda Jambi melalui aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Merangin pada 12 Desember 2025 lalu. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab kegelisahan masyarakat secara transparan dan berkeadilan.
( PM – Tim Red )









