MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung, kian menguat dan kini ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih luas, Sejumlah informasi yang beredar menempatkan Lampung dalam kondisi yang dinilai publik sebagai darurat penyalahgunaan energi, menyusul dugaan aktivitas pengangkutan solar tanpa dokumen resmi di perairan Selaki, Panjang.
Informasi mengenai dugaan kapal tongkang pengangkut solar tanpa kelengkapan administrasi tersebut tidak lagi berdiri sebagai peristiwa tunggal, Publik menilai kasus ini merupakan bagian dari pola berulang penyimpangan distribusi BBM di wilayah Lampung yang hingga kini belum tertangani secara tuntas.
Isu tersebut telah menyebar luas melalui media sosial, khususnya platform TikTok, serta sejumlah media daring, Viralitas informasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan negara di jalur laut yang memiliki nilai strategis tinggi, dalam negara hukum, fenomena viral semacam ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, bukan sekadar konsumsi ruang digital.
Jalur Laut Strategis dan Sorotan terhadap Pengawasan KSOP:
Berdasarkan penelusuran wartawan, perairan Selaki Panjang diketahui kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayaran dan muatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk manifest muatan, izin pelayaran, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Situasi ini menempatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang dalam sorotan publik, Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki peran strategis dalam pengawasan kapal dan muatan di wilayah perairan pelabuhan, Apabila terdapat celah pengawasan, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal semata, melainkan perlu ditarik hingga ke sistem pengendalian dan pengawasan vertikal kementerian terkait.
Keterangan Sumber dan Dugaan Jaringan Pemodal:
Wartawan memperoleh keterangan tambahan dari seorang sumber berinisial (RS), termasuk melalui komunikasi sambungan telepon, Sumber tersebut mengungkap adanya dugaan keterlibatan pemodal serta jaringan pengamanan dalam praktik distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kopda JA dan HK itu partneran, bang. Kalau HK orang sipil, dan Kopda JA bertugas di wilayah Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga berinisial (HK), serta terdapat dugaan adanya backup dari oknum TNI AL berinisial (S), Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi ini masih sebatas keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan merupakan kesimpulan redaksi. Semua pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah.
Lampung dalam Pusaran Kasus BBM Ilegal:
Kasus dugaan di Panjang ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa serupa yang sebelumnya mencuat di berbagai wilayah Lampung, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level serius dan sistemik, sehingga membutuhkan penanganan yang tegas, terukur, dan berkelanjutan dari negara.
Aspek Pidana: Negara Didorong Bertindak Tegas
Secara yuridis, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah, Ancaman sanksi mencakup pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah apabila terbukti melalui proses hukum.
Selain itu, pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, serta berpotensi masuk kategori maladministrasi berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan penegakan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan.
Desakan Publik kepada Polda Lampung:
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Polda Lampung untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Panjang, Pertamina, Polda Lampung, maupun institusi TNI belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)









