Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Dua Korban Yang Diduga Salah Tangkap Oleh Security dan BKO Brimob PT USP

×

Dua Korban Yang Diduga Salah Tangkap Oleh Security dan BKO Brimob PT USP

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Dua warga Desa Asam Jalai, Kabupaten Ketapang, masing-masing berinisial A dan T, didampingi tim kuasa hukum dari Lawyer Muda Kalbar bersama Rumah Hukum Indonesia, mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap dan kriminalisasi dalam kasus pencurian kelapa sawit di areal PT Umekah Sari Pratama (USP).

Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H, dalam keterangan resminya pada Rabu (14/1/2026), menyatakan bahwa kedua kliennya ditangkap oleh petugas keamanan PT USP yang didampingi anggota BKO Brimob, meski menurutnya keduanya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pencurian berlangsung.

“Saat penangkapan dilakukan, klien kami berada di rumah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rusliyadi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima pernyataan dari seseorang berinisial AR yang mengakui secara langsung bahwa dialah yang melakukan pencurian kelapa sawit tersebut bersama rekannya. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah rekaman video berdurasi tiga menit tujuh detik yang telah diterima tim kuasa hukum.

Menurut pengakuan AR, saat aksinya diketahui, ia sempat ditarik bajunya oleh petugas saat coba kabur, namun berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke arah belakang rumah milik A. Rusliyadi menilai hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya kesalahan penangkapan terhadap A dan T.

Lebih lanjut, Rusliyadi menyampaikan keprihatinannya karena salah satu kliennya, T, masih berstatus anak di bawah umur. Ia menilai penangkapan dan pemeriksaan terhadap anak semestinya mengikuti mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan.

( Al Badri Kaperwil Kalbar )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan