MESIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) ~ Polres Subang berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial NW di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Cipeundeuy, Sabtu (10/1/2026). Korban HR ditemukan meninggal dengan luka bacok akibat senjata tajam di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan.

Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/1/2026), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan ekonomi. Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam dan menyeret jasadnya ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian, dan handphone. Senjata tajam dan beberapa barang lainnya masih dalam pencarian.

Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kapolres Subang menegaskan komitmen menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
(Elva-Red)









