Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Aktivitas PETI Makin Marak, Kapolri Diminta Segera Copot Kapolda Jambi dan Kapolres Sarolangun

×

Aktivitas PETI Makin Marak, Kapolri Diminta Segera Copot Kapolda Jambi dan Kapolres Sarolangun

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAMBI ~ Makin maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di provinsi Jambi ternyata sudah menjadi sorotan nasional,apalagi dengan minimnya penegakan hukum bagi para pelaku aktivitas PETI yang dilakukan aparat penegak hukum,suara kritis pun mulai bermunculan dari berbagai kalangan

Mengutip dari akun media sosial Twitter @GOmb4k ada desakan kepada kapolri untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Kapolda Jambi serta Kapolres Sarolangun. Dalam postingannya, @GOmb4k menyoroti aktivitas PETI di Kec Batang Asai dan Kec Limun Kab Sarolangun Jambi yang makin marak dengan ratusan alat berat eksavator. Dalam postingan tersebut juga menyoroti kinerja Kapolda Jambi
Irjen. Pol Krisno H Siregar dan Kapolres Kab Sarolangun,Jambi AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K. MH dinilai tidak menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pemberantasan penambangan tanpa izin apalagi sudah ada laporan ke pihak aparat dalam hal ini ke Polres Sarolangun dari Jaringan Pemerhati Sumber Daya Alam Indonesia awal September yang lalu.

“Ironisnya,sampai detik ini tidak ada tindak lanjut maupun langkah hukum dari aparat penegak hukum setempat.sehingga aktivitas penambangan terus berjalan”jelas @G0mb4k sebagaimana kutipan postingannya.

Bahkan dalam postingannya, @G0m4k juga meminta agar Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi kinerja bawahannya dan mencopot Kapolda Jambi beserta Kapolres Sarolangun karena dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang jelas melanggar undang-undang dan sudah diperintahkan langsung presiden untuk diberantas.(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan