Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsPOLRI

Kapolda Lampung Tinjau Langsung Lahan Rawa Sengketa PT SIL di Tulang Bawang

×

Kapolda Lampung Tinjau Langsung Lahan Rawa Sengketa PT SIL di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto bersama dari 3 Desa yaitu Bakung Ilir, bakung Udik, Bakung Rahayu, serta Kapolda Lampung

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TULANG BAWANG (LAMPUNG) ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah langsung dalam merespons konflik agraria yang melibatkan masyarakat tiga kampung dengan PT Sweet Indo Lampung (PT SIL). Kapolda Lampung turun langsung ke lokasi lahan rawa yang diduduki warga di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, sebagai bentuk atensi serius negara terhadap potensi konflik sosial berkepanjangan.

Foto Kaperwil Lampung Muhammad Hafiz Bersama Bapak Helfi Kapolda Lampung

Kunjungan Kapolda dilakukan di area lahan rawa yang selama ini disengketakan oleh masyarakat Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu dengan perusahaan perkebunan tebu PT SIL yang berada di bawah naungan Sugar Group Companies. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Lampung juga melakukan dialog terbuka dengan perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari tiga kampung, serta melakukan foto bersama sebagai simbol pendekatan persuasif dan humanis aparat negara.

Pendudukan Lahan sebagai Ekspresi Klaim Hak Adat

Aksi pendudukan lahan yang dilakukan warga sejak Sabtu (10/01/2026) disebut sebagai puncak akumulasi kekecewaan masyarakat atas konflik agraria yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari tiga dekade tanpa penyelesaian yang adil dan transparan. Sekitar 100 warga secara kolektif menduduki kawasan yang dikenal secara lokal sebagai Umbul Sempayo Bono, wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat dan ruang hidup turun-temurun.

Koordinator lapangan aksi, Aan Fariska, menegaskan bahwa pendudukan tersebut bukan tindakan anarkis, melainkan ekspresi klaim hak masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan oleh kekuatan modal.

“Ini bukan penyerobotan, melainkan pengambilalihan kembali ruang hidup masyarakat yang secara historis, sosiologis, dan kultural merupakan milik warga Bakung. Kami bertindak berdasarkan musyawarah adat dan kesepakatan kolektif,” ujarnya.

Sorotan terhadap Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi

Warga menilai penguasaan lahan oleh PT SIL tidak pernah disertai penyelesaian menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat lokal. Mereka merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara eksklusif dengan mengorbankan rakyat.

Selain itu, PT SIL juga disorot karena diduga mengabaikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar, meskipun telah beroperasi puluhan tahun di wilayah tersebut.

“Selama lebih dari 32 tahun, kami tidak pernah merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan. CSR yang menjadi kewajiban hukum dan moral perusahaan tidak pernah kami terima,” kata Aan.

Kapolda Lampung: Negara Hadir Cegah Eskalasi Konflik

Kehadiran Kapolda Lampung di lokasi dinilai warga sebagai sinyal penting bahwa negara mulai hadir secara nyata di tengah konflik agraria yang rawan memicu ketegangan sosial. Pendekatan dialogis dan humanis yang ditunjukkan aparat kepolisian diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum.

Foto bersama antara Kapolda Lampung dan perwakilan masyarakat dari tiga kampung, Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu—menjadi simbol komitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus membuka ruang penyelesaian tanpa kekerasan.

Menunggu Sikap Resmi Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sweet Indo Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim masyarakat maupun pendudukan lahan yang terjadi. Konflik ini kembali menegaskan kompleksitas persoalan agraria di Provinsi Lampung, yang menuntut kehadiran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah ekspansi industri berskala besar.

( Muhammad Hafiz Kaperwil Lampung )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan