MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) ~ Polres Subang ungkap kasus pemerasan dengan modus pura-pura anggota Resmob Polda Jabar. Tiga pelaku ditangkap di Subang, Senin (9/2/2026).
Kapolres AKBP Dony Eko Wicaksono: “Pelaku tipu korban, minta uang tebusan Rp4-5 juta.”
Korban dituduh terlibat narkoba, diancam dengan softgun, dan dipaksa transfer uang.



Tiga pelaku: D.H.S., M.I., dan W.D.A. Barang bukti: mobil, softgun, handphone, bukti transfer.
Ancaman: 9 tahun penjara. Polres Subang terus kembangkan kasus, waspada modus serupa.
(Elva-Red)









