MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (JAWA TENGAH) – Sebanyak 386 posisi perangkat desa di Kabupaten Blora jabatan perangkat desa hingga kini masih dalam kondisi kosong. Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menyatakan belum ada koordinasi dari pemerintah desa terkait rencana pengisian kekosongan perangkat desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk, saat dikonfirmasi Jumat (30/1/2026), mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan maupun koordinasi resmi dari pemerintah desa mengenai proses pengisian perangkat desa yang kosong. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Belum ada koordinasi terkait pengisian perangkat desa yang kosong. Namun kami sampaikan, kekosongan perangkat desa tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yayuk.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa pada prinsipnya merupakan kewenangan kepala desa, dengan catatan harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, izin tersebut berada di tangan Bupati Blora.
“Kalau saya ya monggo, itu tergantung bupati izinnya boleh atau tidak. Secara regulasi, kekosongan perangkat desa bisa diisi dan itu kewenangan kepala desa setelah mendapat izin dari bupati,” ujar Supardi.
Ia menambahkan, DPRD berharap pemerintah desa tetap berpedoman pada aturan yang ada agar proses pengisian perangkat desa berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal demi pelayanan. ( HM – Red )









