MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PARIAMAN (SUMBAR) ~ Penanganan kemiskinan ekstrem dan kondisi sosial yang memprihatinkan merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan melalui mekanisme pemerintahan berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Masyarakat yang menemukan adanya warga dalam situasi kemiskinan berat, terlantar, atau membutuhkan intervensi segera, memiliki hak sekaligus peran moral untuk melaporkan kondisi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Secara administratif, jalur tercepat dan paling efektif adalah melapor kepada Wali Nagari atau Kepala Desa setempat. Aparatur pemerintahan desa memiliki kewenangan awal dalam melakukan pendataan, verifikasi kondisi lapangan, serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selanjutnya, laporan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai domisili warga yang bersangkutan. Dinas Sosial memiliki mandat untuk melakukan asesmen, validasi data terpadu kesejahteraan sosial, serta menyalurkan program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, maupun bentuk intervensi sosial lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan sistem pengaduan nasional melalui SP4N–LAPOR!, platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan pengaduan publik secara daring dan terhubung langsung dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Selain itu, pendamping sosial PKH di wilayah setempat dapat menjadi rujukan awal untuk memastikan warga yang membutuhkan segera mendapatkan perhatian dan penanganan.
Secara normatif, penanganan fakir miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Lebih jauh, kewajiban negara ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat konstitusional.
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi kemiskinan ekstrem menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif sekaligus mempercepat respons pemerintah dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan warga negara. Apabila diperlukan, pengaduan juga dapat dituangkan dalam bentuk surat resmi agar memiliki kekuatan administratif yang lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.(Red)








