Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Polda Sumbar Musnahkan 8 Kg Sabu, Brigjen Pol Solihin: Kami Tak Beri Ruang Untuk Jaringan Narkoba!

×

Polda Sumbar Musnahkan 8 Kg Sabu, Brigjen Pol Solihin: Kami Tak Beri Ruang Untuk Jaringan Narkoba!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG (SUMATERA BARAT) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Wakapolda Sumbar), Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika skala besar di Lapangan Mapolda Sumbar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus menonjol sepanjang bulan Februari 2026.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Solihin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polda Sumbar dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Ia menekankan bahwa saat ini Sumatera Barat bukan lagi sekadar jalur perlintasan, melainkan telah menjadi daerah target pendistribusian narkoba, sehingga pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah akan terus diperketat.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M.,Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M.Si., serta instansi terkait lainnya guna memastikan transparansi proses hukum.

Wakapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi muda di Ranah Minang.

(Rzl, Humas Polda Sumbar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan