Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

LP3 NKRI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Izin Tambang Batu Bara di Tenam, Batang Hari

×

LP3 NKRI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Izin Tambang Batu Bara di Tenam, Batang Hari

Sebarkan artikel ini

Aktivitas tambang batu bara di wilayah Desa Tenam, Kabupaten Batang Hari, Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATANG HARI (JAMBI) – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Desa Tenam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, yakni PT Bulian Bara Sejahtera (BBS), tidak mengantongi izin penambangan sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut mencuat dari informasi warga dan hasil penelusuran awak media di lapangan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas tambang diduga telah berlangsung sekitar satu hingga satu setengah tahun. Saat awak media meninjau lokasi pada Rabu, 4 Maret 2026, tampak sejumlah alat berat beroperasi memuat batu bara ke truk angkutan.

Di lapangan, awak media juga menggali informasi terkait siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut. Seorang warga yang berada di sekitar lokasi, Zainal, menyebut nama Sofwan/Safwan saat ditanya soal pemilik tambang. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena belum disertai dokumen resmi maupun pernyataan langsung dari pihak yang disebut.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, Yoga, yang disebut sebagai humas PT BBS, menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi kurang lebih satu setengah tahun. Ketika ditanya mengenai izin penambangan batu bara, ia menjawab bahwa pihaknya “PKP2B” dan menyebut “IUP kami SSKB”. Yoga juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mungkin melakukan penambangan apabila tidak memiliki izin.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan hasil penelusuran data perizinan melalui Minerba One Data Indonesia (MODI), informasi yang beredar menyebut PT SSKB tercatat dengan status PKP2B, sedangkan PT BBS tercatat memiliki IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan). Dalam ketentuan pertambangan, IPP merupakan izin yang berkaitan dengan pengangkutan dan penjualan komoditas minerba, bukan izin untuk melakukan kegiatan penambangan. Sementara itu, usaha pertambangan batubara sebagai kegiatan dari tahap eksplorasi hingga penambangan berada dalam rezim izin/perjanjian usaha pertambangan tersendiri.

Dengan demikian, apabila PT BBS benar hanya memiliki IPP, maka perlu dijelaskan secara terbuka: apakah PT BBS merupakan operator tambang, mitra pengangkutan dan penjualan, atau hanya pihak yang bekerja sama dengan pemegang izin tambang lain? Sebab, bila aktivitas penambangan di lapangan dikaitkan langsung dengan PT BBS, sementara legalitas yang dimiliki hanya IPP, maka terdapat indikasi ketidaksesuaian antara jenis izin dan aktivitas operasional.

Saat awak media meminta dokumentasi atau salinan izin tambang, pihak humas menolak dengan alasan dokumen perizinan merupakan berkas penting perusahaan dan tidak dapat diberikan tanpa dasar yang jelas. Sikap itu memang merupakan hak perusahaan. Namun di sisi lain, penolakan untuk memperlihatkan dokumen legalitas juga memperbesar ruang pertanyaan publik, terlebih karena aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Slamet Riyadi dari LP3 NKRI Jambi menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran status izin perusahaan tersebut. Menurutnya, yang sedang didalami bukan hanya izin usaha pertambangan, tetapi juga dokumen pengangkutan dan penjualan, guna memastikan apakah kegiatan di lapangan berjalan sesuai koridor hukum.

“Kalau ternyata aktivitas penambangan dilakukan tanpa dasar izin yang sesuai, tentu negara berpotensi dirugikan, baik dari sisi sumber daya, penerimaan, maupun dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.

LP3 NKRI menilai persoalan ini perlu dibuka secara transparan karena menyangkut kepastian hukum usaha pertambangan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk mengetahui legalitas aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk sosok yang disebut warga sebagai pemilik tambang dan instansi berwenang di sektor pertambangan, untuk memastikan siapa pemegang izin sebenarnya, apa status hubungan PT BBS dengan PT SSKB, dan apakah aktivitas penambangan di Tenam telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

( PM – Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan