Pabrik Pt.bungo Makmur Abadi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BUNGO (PROVINSI JAMBI) – Dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas industri PT Bungo Makmur Abadi (BMA) di wilayah Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi limbah yang mencemari lingkungan kini mendorong desakan agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut mengaku kerap merasakan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan di perusahaan tersebut. Selain itu, aktivitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan juga disebut menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga.
“Kami sering mencium bau menyengat, terutama pada malam hari. Kami khawatir limbah dari aktivitas perusahaan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak jangka panjang terhadap kualitas udara, tanah, maupun sumber air di sekitar kawasan permukiman.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan.
Menurut Peri Monjuli, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan industri wajib mematuhi ketentuan hukum lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan dampak pencemaran.
“Jika benar terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi sudah bisa masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan hidup,” tegas Peri Monjuli.
Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah melalui instansi terkait harus segera melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan tersebut, termasuk memeriksa sistem pengolahan limbah yang digunakan.
“Dinas Lingkungan Hidup harus turun langsung melakukan pengecekan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri,” ujarnya.
Peri Monjuli menambahkan bahwa transparansi perusahaan dalam pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan merupakan hal yang mutlak dalam menjalankan kegiatan industri.
Peri Monjuli juga menegaskan bahwa LP3-NKRI akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan bisnis,” kata Peri Monjuli.
Menurutnya, investigasi terbuka sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk memastikan bahwa aktivitas industri di kawasan tersebut tidak melanggar aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
(PM Red)









