MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI (JAWA BARAT) – Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi ke Lembaga Penegak Hukum.
“Selama kepemimpinan Reza Lutfi selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi sejak Mei 2024 hingga sekarang BUMD Kabupaten Bekasi tersebut mengalami devisit hingga mencapai Rp3 miliar setiap bulannya, terang Eko kepada Mediainvestigasimabes.co.id, Senin (16/3/2026.
Bahkan, kata Eko, diduga kuat berdasarkan hasil laporan Unaudit tahun 2025, Perumda Tirta Bhagasasi, mengalami kerugian yang awalnya hingga mencapai Rp36 miliar dan berubah menjadi Rp29 miliar serta memiliki hutang lebih dari Rp300 miliar.
“Mirisnya, anggaran penyertaan modal Perumda Tirta Bhagasasi disinyalir, sudah menjadi bancakan oleh oknum Direksi sebelum Perumda Tirta Bhagasasi dipimpin Reza Lutfi,” ungkap Eko.
Ditahun 2023, lanjut Eko, penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Daerah yakni, Pemerintah Kabupaten Bekasi pun, lenyap dijadikan bancakan oleh oknum Direksi atau penyerapannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tak hanya itu, ditahun 2024 tepatnya pada bulan Agustus, ratusan miliar anggaran penyertaan modal disinyalir, kembali menjadi bancakan oleh oknum Direksi, Perumda Tirta Bhagasasi. Ini luar biasa,” sindirnya.
“Bahkan, keputusan tersebut tanpa persetujuan tertulis melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang melibatkan Kuasa Pemilik Modal atau KPM yang saat itu dipimpin Penjabat Bupati Bekasi, Pj. Dedi Supriyadi,” tambahnya.
Eko berujar, bahwa anggaran ratusan miliar yang peruntukannya dari penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024 itu berasal dari uang rakyat.
“Kabarnya malah uang tersebut mengendap disalah satu Bank daerah. Ini jelas tindakan penyalahgunaan wewenang. Bahkan kami menduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ini harus dibongkar biar terang persoalannya,” ujar Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkap pemisahan beberapa Kantor Cabang milik Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang diketahui, telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp155 miliar yang kembali terdapat kejanggalan terhadap peruntukannya.
“Seperti pada pembangunan pipanisasi Jaringan Distribusi Utama atau JDU di dua wilayah yaitu Cikarang Selatan dan Cibarusah yang diketahui anggaran untuk pembangunan dua wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujarnya.
Bahkan lucunya, kata Eko, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK), Kabupaten Bekasi sebagai pengguna anggaran, bukan Perumda Tirta Bhagasasi. Parahnya lagi, proyek pembangunan dua JDU tersebut hingga kini belum bisa dimanfaatkan.
“Dengan akan dibentukan Satgas yang digagas Plt Bupati Bekasi saat ini, jika memang benar dan independen saya yakin banyak ditemukan masalah-masalah besar ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi,” ucap Eko.
Namun jika itu tidak dilakukan, maka BUMD tersebut akan semakin terpuruk dan terus merugi, karena ulah oknum Direksi yang hanya mementingkan dirinya serta golongannya untuk memperkaya diri.
Untuk itu, Macab LMP, Kabupaten Bekasi, akan segera melaporkan sejumlah temuan atas dugaan-dugaan yang mengarah terhadap indikasi tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ini bukan ancaman. Kita akan lihat integritas Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi atas laporan yang kami sampaikan nanti. Kami yakin APH di Indonesia masih memegang teguh integritas dalam pemberantasan prilaku koruptif pejabat di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
( Marulloh Kabiro Bekasi, Tim-Red )









