MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Rabu, 1 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Suasana rapat tampak dinamis dengan kehadiran 31 anggota DPRD serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Camat hingga para Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Tiga Ranperda yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini meliputi:
Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly secara bergantian membacakan jawaban pemerintah daerah atas masukan, kritik, dan saran yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD melalui pandangan umum.
Bupati Eka Putra menekankan bahwa penyusunan Ranperda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya nyata untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah, meningkatkan PAD melalui tata kelola pajak yang adil, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Luhak Nan Tuo melalui aturan Kawasan Tanpa Rokok.
“Jawaban yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan visi bersama DPRD demi kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujar Eka Putra di sela-sela rapat.
Dengan terlaksananya paripurna ini, tahapan pembentukan Perda akan berlanjut ke tingkat pembahasan yang lebih mendalam antara Pansus DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
(Rzl, Sijelin DPRD Tanah Datar)









