Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Sikat Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Ringkus Tiga Pelaku di Dua Lokasi Berbeda!

×

Sikat Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Ringkus Tiga Pelaku di Dua Lokasi Berbeda!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMATERA BARAT) – Komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (10/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menciduk tiga pria yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Aksi cepat petugas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal para pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Drama Penangkapan di Dua Lokasi
Target pertama disasar pada pukul 11.25 WIB. Dua pria berinisial R (36) dan RA (43) tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan. Di lokasi ini, petugas menemukan paket sabu seberat 0,4 gram lengkap dengan alat isap (bong) dan barang bukti lainnya.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kilat. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 12.20 WIB, tim “terbang” ke lokasi kedua di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh. Di sana, pelaku ketiga berinisial FOS (32) berhasil diringkus. Dari tangan FOS, polisi menyita barang bukti yang lebih signifikan, yakni puluhan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 1,7 gram.

Secara total, polisi berhasil mengamankan 2,1 gram sabu, sejumlah alat isap dimodifikasi, ponsel, serta kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen tegas kami.
Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas IPTU Ardi Nefri.

Saat ini, ketiga pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Padang Panjang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka R dan RA terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara FOS terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena kepemilikan barang bukti yang lebih banyak.

IPTU Ardi Nefri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Rizal, Humas Polres Padang Panjang)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan